Takbir Keliling Dilarang Digelar di Brebes Saat Malam Hari Raya Idul Fitri

- 28 April 2022, 10:15 WIB
Forkompinda Brebes ikuti zoon meeting.
Forkompinda Brebes ikuti zoon meeting. /Dok. Humas Brebes/Portal Pantura/

PORTAL BREBES - Bupati Brebes Idza Priyanti melarang masyarakat Kabupaten Brebes melakukan kegiatan Takbir Keliling di malam Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Larangan tersebut, sebagai tindak lanjut larangan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang juga melarang pelaksanaan takbir keliling pada malam Idul Fitri 2022.

“Pergantian dari ramadan menuju lebaran kan biasanya takbiran, saya minta tidak ada takbir keliling. Gema Takbirnya cukup di semua musala, masjid dan rumah masing-masing. Kita minta tolong dan bantuan untuk mendukung itu,” kata Idza.

Baca Juga: 3 Desa di Kecamatan Tonjong Brebes Gelar Pilkades Serentak 2022

Imbauan ini yang disampaikan Ganjar juga akan dilayangkan melalui Surat Edaran yang akan segera diterbitkan melalui Sekda Provinsi Jateng.

Selain untuk menjaga keselamatan di jalan juga untuk menjaga potensi keramaian terhadap kondisi pandemi Covid-19.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melarang pelaksanaan takbir keliling pada malam Idul Fitri 2022.

Sosialisasi, kata Ganjar harus dilakukan bersama antara provinsi dan pemerintah Kota/Kabupaten.

Keputusan tersebut disampaikan Ganjar menanggapi masukan dari Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Musta’in Ahmad.
Musta’in juga mengatakan, secara umum ibadah Ramadhan di Jateng dilaksanakan dengan baik sesuai dengan panduan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 8 tahun 2022.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah