"Jangan sekali-kali menabrak aturan yang ada," tegas Syaefudin.
Hal senada juga diungkapkan Camat Tonjong Cecep Aji Suganda.
Ia mengatakan bahwa ada kewenangan desa, ada pula kewenagan kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat.
"Setiap perangkat memiliki peranan yang berbeda-beda," ujar Cecep.
Ia mengungkapkan bahwa pemeritah desa diintervensi oleh pemerintah pusat.
Hal ini karena Dana Desa yang masuk ke desa berasal dari pemerintah pusat.
Sisa anggaran yang dikelola desa hanya kurang dari 40 persen untuk digunakan sesuai dengan visi dan misi kepala desa.
Sementara itu, mereka yang dilantik yakni Arfan Tifani sebagai Kaur Umum dan Tata Usaha serta M Alfian Niansa sebagai Kasi Pelayanan.***