PORTAL BREBES - Pembangunan pabrik pencelupan atau pewarnaan kain di Pantura Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, hingga kini masih berlangsung.
Padahal, disinyalir pembangunan pabrik tersebut belum berizin. Ihwal keberadaan pabrik itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes mengaku tidak tahu.
"Kami tidak tahu menahu keberadaan pabrik pencelupan atau pewarnaan kain yang sedang dalam proses pembangunan di wilayah pantura Bangsri Brebes," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Penataan Hukum Lingkungan, DLH Kabupaten Brebes, Ir. Nelva, saat ditemui di kantornya, Selasa 20 September 2022.
Baca Juga: Desak Proyek Pabrik Pencelupan Kain di Bangsri Brebes Ditutup, Diduga Belum Berizin
Dia mengaku, sampai dengan hari itu, pihak perusahaan belum pernah datang ke kantornya untuk mengurus izin Amdal.
Dia menjelaskan, proses penerbitan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dikeluarkan berdasarkan nilai investasi dan akses jalan yang digunakan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) yang baru.
"Kita (DLH) hanya mengeluarkan izin Amdal terhadap perusahaan dengan nilai investasi di bawah Rp 10 miliar. Lebih dari itu merupakan kewenangan dari LH Provinsi," kata Nelva.
Baca Juga: Setor Uang Rp13 Juta ke Panitia HUT RI Brebes, Tapi Diminta Lagi, Ini Alasannya
Menurutnya, meski itu menjadi kewenangan Provinsi, tapi DLH Kabupaten juga akan dilibatkan dalam proses pengawasan di lapangan.
Dimana, apabila ada dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat maka DLH Provinsi akan turun bersama dengan DLH Kabupaten untuk melakukan pengecekan ke lapangan.