Sementara, Kepala Desa Sengon, Ardi Winoto saat dihubungi awak media mengaku tidak tahu ihwal adanya pemotongan uang BLT yang dilakukan oleh ketua RT.
Pihaknya juga tidak pernah mengintruksikan hal itu ke masing-masing ketua RT. Dengan adanya kabar tersebut, Pemerintah Desa Sengon tidak tinggal diam.
Tapi langsung mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Desa tertanggal 29 November 2022.
Baca Juga: 1.086 Rumah Miskin di Brebes dapat Bantuan Pasang Listrik Gratis, Aspirasi dari Paramitha
Surat yang ditujukan kepada seluruh ketua RT tersebut mencantumkan imbauan agar masing-masing ketua RT untuk tidak melakukan pungutan, pemotongan dan meminta dana BLT dengan dalih apapun.
Dan kepada ketua RT yang sudah terlanjur memotong dana BLT dengan dalih untuk membantu peningkatan penerangan jalan dengan nominal masing-masing penerima senilai Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu, untuk segera dikembalikan ke warga penerima bantuan.***