PORTAL BREBES - Banyak kepala desa yang resah dengan adanya beberapa elemen masyarakat yang yang meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Menanggapi keresahan tersebut, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Brebes Moh Rizki Ubaidilah mengatakan bahwa masyarakat syah-syah saja meminta LPJ, tetapi sesuai dengan aturan yang ada.
"Yang pasti boleh-boleh saja teman-teman dari lembaga swadaya masyarakat maupun wartawan yang meminta data terkait dana desa maupun data lainya," kata Rizki, Selasa 14 Maret 2023 di Bumiayu.
Baca Juga: Keluarga yang Menghuni Bawah Jembatan Jalan Lingkar Bumiayu Kini Ditempatkan di Balai Desa Kalierang
Namun, dalam aturan ada batasan-batasan yang boleh diberikan atau tidak.
Hal senada juga disampaikan Kabid Dinkominfotik Brebes Dian. Ia menyampaikan, kepala desa boleh memberikan LPJ sepanjang telah diaudit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Dian juga menyampaikan informasi publik harus dibuka seluas-luasnya. Informasi publik favourit masyarakat adalah yang berkaitan dengan keuangan.