Disebutkan juga bahwa, sesuai dengan Permenhub No 6 Tahun 2019 tentang pembatasan oprasional angkutan barang diatas dengan JBB diatas 8 ton untuk tidak melewati ruas jalan penghubung Ajibarang Prupuk dan kendaraan yang dari arah Purwokerto menuju arah Prupuk atau Pejagan dialihkan via Wangon Majenang.
“Oleh karenya kami imbau kepada kendaraan berat untuk tidak melintas ke ruas jalan Ajibarang Prupuk. Namun beralih melalui Wangon Majenang Kabupaten Cilacap. Hal tersebut untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan,” pungkasnya.***