Kasus Roy Suryo akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 12 Agustus 2022, 23:10 WIB
Roy Suryo
Roy Suryo /PMJ News/

PORTAL BREBES - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Roy Suryo masih terus berlanjut. Bahkan, berkas perkara kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada antaranews.com yang dikutip portalbrebes, Jumat 12 Agustus 2022.

Endra Zulpan menyatakan, pelimpahan berkas perkara itu, rencana akan dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Setelah Diperiksa 12 Jam, Begini Kondisi Roy Suryo

"Kita akan kirim ke Kejaksaan pada hari Senin besok. Jadi pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke Kejaksaan," ujar Zulpan.

Dalam kesempatan itu, Zulpan juga menyampaikan ihwal penolakan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo terkait kasus meme stupa Candi Borobudur.

Penolakan itu merupakan pertimbangan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: OTT Bupati Pemalang, Jumlah Pejabat yang Diamankan KPK Menjadi 34 Orang

"Di dalam UU kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macam lah. Masyarakat bisa menilai," kata Zulpan menjelaskan.

Sebelumnya, Zulpan juga menegaskan bahwa Roy Suryo yang telah ditahan sejak Jumat 5 Agustus 2022 lalu, tidak mendapatkan perlakuan khusus selama mendekam di tahanan akibat kasus dugaan penistaan agama.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x