Terima Suap Proyek Pengadaan Gerobak, 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka

- 8 September 2022, 23:17 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menunjukkan dokumen barang bukti.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menunjukkan dokumen barang bukti. /Humas Polri/

PORTAL BREBES - Gegara menerima suap dalam proyek pengadaan gerobak, dua orang pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadi tersangkat.

Kedua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu yakni, PIW dan BP. Mereka ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh Dittipikor Bareskrim Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, PIW menjadi PPK saat pengadaan gerobak pada tahun anggaran 2018.

Diduga, PIW menerima suap dari pengadaan gerobak dagang tahun 2018 sebesar Rp 800 juta. PIW juga membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan.

Baca Juga: Pria ini Nekat Melempar Korek Api ke Tangki Motor yang sedang Diisi BBM di SPBU Cirebon

“Dalam proses pelaksanaan pengadaan juga ada pengaturan lelang di mana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkanlah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” kata Ahmad Ramadhan, dikutip dari situs resmi humas.polri.go.id, Kamis 8 September 2022.

Ahmad mengungkapkan, berdasarkan kontrak tertulis, pengadaan gerobak dagang itu berkisar sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp 49 miliar. Namun faktanya, hanya sebanyak 2.500 unit gerobak yang dikerjakan.

“Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Untuk penghitungan estimasi Rp 30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif,” kata Ahmad.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM di Tegal Nyaris Ricuh

Sementara untuk BP, juga sama. Menurut Ahmad, BP juga menjadi PPK pengadaan gerobak. Tapi di tahun anggaran 2019.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x