PORTAL BREBES - Seorang pelajar putri yang masih berusia 16 tahun dicabuli saudara sepupunya sendiri. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Beruntung, pelaku yang berinisial P alias S berhasil ditangkap Polres Purbalingga. Hal itu mencuat ketika Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus tersebut, Jumat 9 September 2022.
Menurut Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, kasus persetubuhan terhadap anak ini terjadi di wilayah Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga. Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.
“Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap pelajar perempuan berusia 16 tahun. Korban merupakan sepupu dari pelaku,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto Nyoto dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio.
Dikutip dari situs resmi humas.polri.go.id, tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali.
Pertama pada bulan November 2021 dan kedua pada Juni 2022. Peristiwa tersebut dilakukan di rumah korban saat orang tuanya tidak berada di rumah.
Baca Juga: Syarat Perangkat Desa yang Maju Pilkades, Harus Cuti
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mendatangi rumah korban kemudian dengan serangkaian kata bujuk rayu bahkan pemaksaan terhadap korban agar mau disetubuhi,” ujarnya.
Mencuatnya kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban ke Satreskrim Polres Purbalingga.