Usai melakukan perbuatan kejinya, tersangka lalu masuk ke dalam kamar mandi guna membersihkan dirinya dari darah korban.
“Saat tersangka di kamar mandi, warga datang dan langsung mengamankan tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal,” ucap Kapolres.
Baca Juga: Suami Bunuh Istri dengan Keji, Polres Pemalang Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, Kapolres Pemalang perintahkan tim untuk mendatangi TKP dan menangkap tersangka beserta barang bukti.
Atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara***