Diduga Langgar UU Perbankan, Pimpinan Bank Jateng Cabang Tegal Disomasi Nasabah

- 21 Februari 2023, 22:44 WIB
Gedung Bank Jateng Cabang Tegal
Gedung Bank Jateng Cabang Tegal /Riyanto Jayeng/Foto Dok Anis Yahya

PORTAL BREBES- Diduga melanggar UU Perbankan, Pimpinan Bank Jateng cabang Tegal Disomasi oleh nasabahnya  sendiri.

Kasus itu bermula saat nasabah Bank Jateng, yaitu Direktur CV Maestya Bersama, Erna Yuliawati mengaku telah dirugikan oleh kelalaian pimpinan Bank tersebut.

Menurut Erna, kelalaian yang diduga masuk katagori pelanggaran UU Perbankan itu berakibat terhadap penolakan kliring cek rekening atas nama perusahaannya.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Tegaskan Tidak Ada Kaitannya Mutasi Anggota dengan Pembubaran Aksi Balap Liar

Atas dasar hal tersebut, pada Kamis 9 Pebruari lalu, dirinya melayangkan surat somasi yang ditujukan kepada pimpinan Bank Jateng cabang Tegal.

Surat somasi itu juga ditembuskan kepada pimpinan pusat Bank Jateng di Semarang dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jelas-jelas dia lalai dengan kewenangannya dan membuat nasabah merugi. Ini kan sebuah pelanggaran UU Perbankan, maka saya layangkan surat somasi," kata Erna.

Baca Juga: Lapak Dagangan di Bahu Jalan, Sejumlah Pedagang Kaki Lima di Tegal Ditertibkan Satpol PP

Diketahui, surat somasi bernomor 005/MB/I/2023 itu menyebutkan, pihak Bank Jateng Tegal telah menolak kliring cek dengan nomor Warkat 00940088 tertanggal 30 Desember 2022 yang nominalnya  Rp337.000.000.

Sementara satunya lagi, kliring Cek Bank Jateng Cabang Koordinator Tegal dengan nomor Warkat 00940089 tertanggal 2 Januari 2023 dengan nominal Rp340.000.000,- nama nasabah CV. Maestya Bersama melalui kliring cek di BCA Cabang Tegal dengan alasan penolakan, "Dana Tidak Cukup".

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x