Istrinya Diperlakukan Buruk oleh Bank Jateng Cabang Tegal, H Supriyanto: Ini Adalah Perbuatan Pidana

- 21 Februari 2023, 23:40 WIB
H Supriyanto, Suami dari Erna Yuliawati, nasabah Bank Jateng cabang Tegal
H Supriyanto, Suami dari Erna Yuliawati, nasabah Bank Jateng cabang Tegal /

PORTAL BREBES- H Supriyanto selaku suami dari Erna Yuliawati, yang tercatat sebagai nasabah Bank Jateng cabang Tegal, mengaku tidak terima dengan perlakuan Bank Jateng cabang Tegal terhadap istrinya.

H Supriyanto yang akrab disapa Jipri itu mengatakan, bahwa pihak Bank Jateng cabang Tegal telah memperlakukan istrinya dengan buruk. 

Atas perlakuan Bank Jateng cabang Tegal, istrinya telah dirugikan karena kliring cek rekeningnya tertolak.

Baca Juga: Diduga Langgar UU Perbankan, Pimpinan Bank Jateng Cabang Tegal Disomasi Nasabah

Jipri mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh pihak Bank Jateng cabang Tegal terhadap istrinya adalah perbuatan pidana.

"Ini perbuatan pidana, karena pihak Bank telah membocorkan kerahasiaan keuangan nasabahnya sendiri. Perlakuan buruk terhadap nasabah ini adalah pelanggaran terhadap UU Perbankan," kata Jipri, Selasa 21 Pebruari 2023.

Lebih jauh Jipri mengatakan, peristiwa krusial adalah ketika terjadi penolakan kliring cek CV Maestya Bersama dengan alasan “Dana Tidak Cukup”.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Tegaskan Tidak Ada Kaitannya Mutasi Anggota dengan Pembubaran Aksi Balap Liar

Menurut Jipri, penolakan dengan alasan dana tidak cukup itu sangat ironis sekali, karena saldo CV Maestya Bersama masih mencukupi untuk dilakukan penarikan cek melalui kliring BCA sebab saldo tertanggal 23 Desember 2022 senilai 348 juta lebih.

“Itu bank telah melanggar Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan terutama pasal 40, 42, 47, 50 dan pasal 51 tentang kerahasian data nasabah dan pasal ancamannnya undang-undang perbankan," ujar Jipri.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x