Ngaku Debt Colector dan Rampas Motor Pelajar Putri Hingga Dijual, Dua Pelaku Dibekuk Polres Pemalang

- 6 Maret 2023, 14:20 WIB
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat mengungkap kasus mengaku sebagai colector
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat mengungkap kasus mengaku sebagai colector /Humas Polres Pemalang/

PORTAL BREBES – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang berhasil membekuk pelaku DP (28) dan IW (31) yang diduga melakukan tindakan pemerasan dan ancaman dengan modus mengaku sebagai pihak Debt Colector.

Mereka melakukan perbuatannya kepada seorang pelajar putri yang sedang PKL di Kabupaten Pemalang menggunakan surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK) palsu.

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, dari hasil pendalaman, ternyata bukan hanya kedua pelaku tersebut yang melakukan aksinya, namun mereka dibantu oleh dua orang lainnya yakni terduga Mr X dan Mr Z yang saat ini masih DPO.

Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran, Belasan Remaja di Tegal Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sajam dan Kendaraan Diamankan

“Dari hasil pendalaman, DP dan IW melakukan aksinya bersama dua orang tersangka lainnya Mr. X dan Mr. Z yang masih DPO, seluruhnya warga Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers yang digelar di media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Senin 6 Maret 2023.

Dikatakan, kejadian bermula saat korban R bersama temannya hendak pergi ishoma dengan mengendarai sepeda motor.

“R merupakan seorang pelajar yang sedang praktek kerja di sebuah perkantoran di Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Tersangkut Kasus Maling Uang Rakyat Perkebunan Sawit, Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

“Ketika hendak pergi ishoma, korban didatangi tersangka DP dan Mr. X yang mengaku dari pihak leasing,” imbuh Kapolres Pemalang.

Kemudian, Kapolres Pemalang mengatakan, DP dan Mr X menyampaikan kepada korban R, bahwa sepeda motor milik R sedang bermasalah, karena menggunakan plat nomor palsu dan tidak membayar setoran kredit selama 3 tahun.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x