PORTAL BREBES - Profesor Hermawan Sulistyo melaporkan Wakil Sekjen Pengurus Pusat Institut Karate-Do Indonesia (INKAI), Arya Bima Yudiantara ke kepolisian dengan dugaan penyelewengan jabatan.
Hermawan melaporkan Arya ke Polda Metro Jaya, pada hari Kamis, 9 Maret 2023.
“Terlapornya Aria Bima yudiantara. Yang sudah terbukti kita bisa laporkan, kita proses secara hukum apakah ini melebar ke yang lain kita belum tahu, liat perkembangannya,” ujar sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.
Baca Juga: Yuk Simak! Sekilas Pandang Tentang Revolusi Industri 4.0
“Jabatannya wakil sekjen pengurus pusat INKAI, tapi pada kasus ini, dia ketua pelaksana pembangunan Dojo INKAI,” imbuhnya.
Hermawan mempermasalahkan perihal pembangunan Dojo yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo No. 17, gedung milik Kodam Jaya. Gedung tersebut yang awalnya berdiri di atas satu kavling kemudian bertambah 1 kavling lagi.
“2 kavling disatukan, itu gedung bersejarah. Tidak boleh diubah tanpa izin pemerintah,” ucapnya.
Selanjutnya, ia menyebut kepengurusan yang sekarang selain mengubah bangunan dan juga tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), dimana pembangunannya menggunakan uang anggota, serta tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Menggunakan uang dari uang (anggota) seluruh Indonesia. Untuk sabuk berwarna dipungut sumbangan wajib 10 ribu, untuk sabuk hitam sumbangan wajib 100 ribu dan donasi-donasi,” paparnya.