PORTAL BREBES – K (40) seorang ayah tiri yang berasal dari Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal tega mencabuli putrinya yang sebut saja Bunga (14) secara berulang kali.
“Tersangka menyetubuhi korban secara berulang-ulang kepada korban yakni Bunga (14) yang masih menjadi anak tirinya,” ungkap Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Senin 13 Maret 2023.
Dikatakan, kejadian tersebut bermula ketika Korban menceritakan kepada Ibunya dan diketahui saksi lain yang telah disetubuhi oleh Pelaku pada 17 Februari 2023.
Baca Juga: Wasekjen INKAI Dilaporkan ke Polisi dengan Dugaan Penyelewengan Jabatan
“Lalu ibunya didampingi saksi lain juga mengklarifikasi kepada pelaku untuk menceritakan kejadian itu,” ungkapnya.
Benar saja, lanjut ia, pelaku pun yakni seorang ayah tiri mengakui perbuatannya kepada korban dengan menyetubuhinya pada Selasa 14 Februari 2023 saat kondisi rumah sepi.
Selanjutnya Ibu korban pun melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian.
Usai dilakukan pengungkapan dan pemeriksaan kepada tersangka, lanjut ia, ternyata pelaku melakukan cabul kepada korban secara berulang-ulang.
“Tersangka mengakui perbuatannya secara berulang-ulang kepada korban. Selain itu, tersangka dan korban juga tinggal satu tumah,” ungkapnya.