PORTAL BREBES- Terdakwa Sarinah Binti Soleman (73) warga RT 1 RW 1 Kelurahan Pesurungan Lor, Margadana, Kota Tegal, ajukan pembelaan diri melalui memori Pledoi dalam sidang perkara pemalsuan surat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Kamis kemarin.
Dalam Pledoinya, terdakwa menyatakan membantah semua tuduhan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntutnya dengan hukuman 10 bulan penjara.
Kuasa hukum terdakwa yaitu Edi Utomo SH didepan JPU dan majelis hakim menyampaikan bahwa kliennya tidak bersalah atas tuduhan pemalsuan surat.
Baca Juga: Terdakwa Perkara Pemalsuan Surat di PN Tegal Dituntut 10 Bulan Penjara
Edi Utomo meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
"Klien kami ini tidak bersalah, kami minta majelis hakim memutuskan perkara ini secara adil dengan memutus bebas penuh klien kami karena tidak ada bukti," katanya kepada sejumlah awak media saat diwawancarai usai sidang.
Menurut Edi, memang dalam warkat untuk pengurusan sertifikat tanah itu memang ada yang palsu, yakni surat keterangan waris.
Baca Juga: Tegas! Hakim PN Tegal Tolak Saksi yang Diajukan Kuasa Hukum Terdakwa Pemalsuan Surat
Namun, itu bukan dilakukan kliennya, tetapi pihak lain yang tidak mungkin dihadirkan di persidangan karena sudah meninggal dunia.
"Kedua anak terdakwa juga sudah membantahnya dan memang keduanya tidak menandatanganinya," ujarnya