PORTAL BREBES- Proses sidang perkara pemalsuan surat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal dengan terdakwa Hj Sarinah (74) memasuki agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa, Kamis 15 Agustus 2024 siang.
JPU Nur Wahyu Bintari SH mengatakan, terdakwa Hj Sarinah secara sah telah terbukti mengajukan permohonan pembuatan sertifikat hak milik (SHM) untuk kedua anak perempuannya kepada Sekdes Muarareja, Wasno dengan sengaja memberikan data palsu.
Oleh karena itu, JPU berkesimpulan terdakwa terbukti melakukan secara sah dan meyakinkan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 263 ayat (2).
Baca Juga: Bantah Dakwaan JPU, Terdakwa Perkara Pemalsuan Surat di PN Tegal Ajukan Pembelaan Diri
Wahyu Bintari juga membantah pernyataan penasehat hukum terdakwa yang mendalilkan bahwa pelapor tidak mempunyai legal standing karena saksi pelapor bukan merupakan pihak yang dirugikan dan perkara telah kadaluwarsa.
"Saksi pelapor Hj Rokhayah jelas mempunyai hubungan dengan persidangan ini, hal itu dibuktikan dengan barang bukti yang disita secara sah berupa buku rijikan leter C Desa yang tertulis dibeli Rokhayah," jelas Wahyu Bintari.
Wahyu Bintari mengatakan, bahwa perkara tersebut bukan delik aduan dan sudah jelas jika saksi Rokhayah terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Sehingga legal standing nampak jelas secara nyata.
Baca Juga: Terdakwa Perkara Pemalsuan Surat di PN Tegal Dituntut 10 Bulan Penjara
Sehubungan dengan pernyataan penasihat hukum terdakwa yang mengatakan, jika keterangan saksi di depan penyidik bukanlah keterangan saksi, maka bukan merupakan alat bukti.
JPU setuju dan sepakat, namun JPU mempertanyakan bukti surat berupa BAP saksi Wasno dan saksi di luar berkas perkara atas nama Bagus Kusumo SH MH.