Begini Tanggapan Nenek Sarinah Terdakwa Perkara Pemalsuan Surat Atas Replik JPU di PN Tegal

Tayang: 19 Agustus 2024, 18:51 WIB
Penulis: Riyanto Jayeng
Editor: Dewi Prima Mayasari
Terdakwa Hj Sarinah (74) saat hadir di sidang perkara pemalsuan surat dengan agenda duplik di PN Tegal, Senin (19/8/2024) siang.
Terdakwa Hj Sarinah (74) saat hadir di sidang perkara pemalsuan surat dengan agenda duplik di PN Tegal, Senin (19/8/2024) siang. /

PORTAL BREBES- Perkara pemalsuan surat dengan terdakwa seorang nenek, Hj Sarinah (74) warga Pesurungan Lor, Margadana, Kota Tegal, yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal tak kunjung usai.

Sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban atau tanggapan (duplik) terdakwa atas replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, Senin 19 Agustus 2024 siang.

Persidangan yang berlangsung cukup alot itu dipimpin oleh majelis hakim dengan ketua Indah Novi Susanti dan anggota Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari.

Baca Juga: Dinilai Sah Melanggar Pasal 263, Ini Tanggapan JPU Atas Pledoi Terdakwa Perkara Pemalsuan Surat di PN Tegal

Sementara dari pihak JPU hadir Wiwin Dedi Winardi dan Teguh Sutadi. Terdakwa Hj Sarinah didampingi penasehat hukum (PH) Edi Utama SH.

Dari pantauan sidang, Edi Utama SH menyampaikan, bahwa pihaknya membantah seluruh dakwaan yang disampaikan oleh JPU kepada kliennya.

Usai sidang, Edi Utama kepada awak media mengatakan bahwa hal paling krusial yang menjadi pokok persoalan adalah JPU menolak kwitansi pembelian tanah Hj Sarinah kepada H Mudli selaku pemilik tanah menjadi barang bukti dalam persidangan.

Baca Juga: Bantah Dakwaan JPU, Terdakwa Perkara Pemalsuan Surat di PN Tegal Ajukan Pembelaan Diri

"Kwitansi pembelian itu kan bukti otentik adanya jual beli yang dilakukan oleh terdakwa Hj Sarinah dengan H Mudli selaku pemilik tanah. Bukti itu kan kunci bagi kami, tapi mengapa dalam persidangan ini JPU menolaknya dimasukan ke dalam barang bukti?," kata Edi Utama.

Lebih jauh Edi Utama menjelaskan, lebih parahnya penolakan kwitansi pembelian sebagai barang bukti itu tidak hanya oleh JPU, tapi saat masih dalam penyidikan di kepolisian juga ditolak.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub