PORTAL BREBES- Sidang perkara pemalsuan surat dengan agenda putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal ditunda, Kamis 29 Agustus 2024.
Alasan penundaan karena terdakwa Hj Sarinah (74) terkonfirmasi sakit. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang diberikan oleh pihak terdakwa kepada panitera PN Kota Tegal.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti setelah membuka persidangan.
Baca Juga: Begini Tanggapan Nenek Sarinah Terdakwa Perkara Pemalsuan Surat Atas Replik JPU di PN Tegal
Indah Novi Susanti yang didampingi kedua anggotanya, Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari juga mengatakan, sebenarnya putusan perkara bisa dibacakan meskipun tanpa kehadiran terdakwa.
"Atas dasar rasa kemanusiaan, maka pembacaan putusan perkara ini kami tunda sampai terdakwa sembuh dari sakit. Kami tunda sampai satu Minggu ke depan," kata Indah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Dedi Winardi usai sidang mengatakan, penundaan dikarenakan terdakwa sakit.
"Ada pemberitahuan dari kuasa hukumnya bahwa terdakwa sedang sakit. Tadi kuasa hukumnya menyerahkan surat dokter kepada panitera," kata Wiwin.
Diketahui kasus itu terkuak ketika owner PO Dewi Sri, Hj Rokhayah merasa ingat pernah memiliki bidang tanah yang dibelinya melalui tangan Hj Sarinah di wilayah Kelurahan Muarareja.