Terdakwa Terkonfirmasi Sakit, Sidang Putusan Perkara Pemalsuan Surat di PN Tegal Ditunda

Tayang: 29 Agustus 2024, 12:11 WIB
Penulis: Riyanto Jayeng
Editor: Dewi Prima Mayasari
Sidang perkara pemalsuan surat dengan agenda pembacaan putusan  PN Kota Tegal ditunda, Kamis (29/8/2024)
Sidang perkara pemalsuan surat dengan agenda pembacaan putusan PN Kota Tegal ditunda, Kamis (29/8/2024) /

PORTAL BREBES- Sidang perkara pemalsuan surat dengan agenda putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal ditunda, Kamis 29 Agustus 2024.

Alasan penundaan karena terdakwa Hj Sarinah (74) terkonfirmasi sakit. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang diberikan oleh pihak terdakwa kepada panitera PN Kota Tegal.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti setelah membuka persidangan.

Baca Juga: Begini Tanggapan Nenek Sarinah Terdakwa Perkara Pemalsuan Surat Atas Replik JPU di PN Tegal

Indah Novi Susanti yang didampingi kedua anggotanya, Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari juga mengatakan, sebenarnya putusan perkara bisa dibacakan meskipun tanpa kehadiran terdakwa.

"Atas dasar rasa kemanusiaan, maka pembacaan putusan perkara ini kami tunda sampai terdakwa sembuh dari sakit. Kami tunda sampai satu Minggu ke depan," kata Indah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Dedi Winardi usai sidang mengatakan, penundaan dikarenakan terdakwa sakit.

Baca Juga: Dinilai Sah Melanggar Pasal 263, Ini Tanggapan JPU Atas Pledoi Terdakwa Perkara Pemalsuan Surat di PN Tegal

"Ada pemberitahuan dari kuasa hukumnya bahwa terdakwa sedang sakit. Tadi kuasa hukumnya menyerahkan surat dokter kepada panitera," kata Wiwin.

Diketahui kasus itu terkuak ketika owner PO Dewi Sri, Hj Rokhayah merasa ingat pernah memiliki bidang tanah yang dibelinya melalui tangan Hj Sarinah di wilayah Kelurahan Muarareja.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub