PORTAL BREBES- Sidang perkara pemalsuan surat dengan agenda putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal ditunda lagi, Kamis 5 September 2024.
Penundaan kembali agenda putusan itu lantaran terdakwa Hj Sarinah (74) masih terbaring sakit di Rumah Sakit.
Hal itu disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Edi Utama, SH secara lesan tanpa menyertakan bukti surat keterangan sakit kepada majelis hakim.
Baca Juga: Terdakwa Terkonfirmasi Sakit, Sidang Putusan Perkara Pemalsuan Surat di PN Tegal Ditunda
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti di persidangan menyampaikan, seharusnya pihak terdakwa menyertakan bukti dari surat dokter atau keterangan dari rumah sakit tempat terdakwa dirawat.
"Minimal ada surat keterangan medik dari dokter atau rumah sakit tempat terdakwa dirawat sebagai bukti bahwa terdakwa benar benar sakit," ujarnya.
Indah menyampaikan jika sampai dengan persidangan kembali Kamis (12/9) mendatang terdakwa masih juga berhalangan sakit, maka JPU diminta menghadirkan dokter yang dirawatnya untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Begini Tanggapan Nenek Sarinah Terdakwa Perkara Pemalsuan Surat Atas Replik JPU di PN Tegal
Selain itu, Indah juga menegaskan, demi penegakan hukum, majelis hakim bisa melanjutkan sidang dengan agenda putusan meski tanpa kehadiran terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Dedi Winardi usai sidang mengatakan, terdakwa benar-benar sedang terbaring sakit di bangsal M ruang Bougenvil, RSI Harapan Anda Kota Tegal.