Dua Warga Israel Ditutuh Selundupkan Narkoba Seberat 237 Kg oleh Polisi Jepang

- 28 November 2020, 20:33 WIB
Petugas keamanan Jepang lakukan pengamanan wilayah dengan anjing pelacak.
Petugas keamanan Jepang lakukan pengamanan wilayah dengan anjing pelacak. /instagram/am_0906/

PORTAL BREBES - Dua warga Israel di Jepang diberikan surat perintah penangkapan baru pada hari Jumat, 27 November 2020 karena diduga menyelundupkan 237 kilogram narkoba ke negara itu dengan nilai jalanan yang diperkirakan mencapai 15,1 miliar yen ($ 145 juta).

Amnon Hanoh Tenenboim (58), dan Ofer Menachem Leibovich (40), diduga membawa obat-obatan itu secara ilegal melalui sebuah pelabuhan di Yokohama melalui sebuah kapal dari Afrika Selatan pada 21 September, menurut polisi prefektur Kanagawa.

Tenenboim mengatakan kepada polisi bahwa dia akan berbicara dengan mereka hanya setelah dia berbicara dengan pengacaranya, sementara Leibovich membantah tuduhan tersebut.

Baca Juga: Tuduh Israel Dalangi Pembunuhan Mohsen Fahri Zadeh, Iran Akan Balas Menyerang

Petugas bea cukai Yokohama menemukan pada bulan Oktober sejumlah besar stimulan ilegal yang disembunyikan di dalam peralatan mesin yang digunakan untuk memproduksi plastik di pelabuhan.

Keduanya awalnya ditangkap pada 8 November karena diduga memperdagangkan narkoba ketika mereka muncul di sebuah gudang di Prefektur Chiba, dekat Tokyo, yang menjadi tujuan peralatan mesin tersebut.***(japantoday.com)

 

Editor: Harviyanto

Sumber: Japantoday.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x