Pengesahan RUU KUHP Jadi Sorotan Media Asing, Hukuman Bagi Pelaku Seks Bebas Jadi Judul Berita

- 6 Desember 2022, 20:56 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU KUHP disetujuti menjadi UU
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU KUHP disetujuti menjadi UU /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa

PORTAL BREBES - Rencana Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan DPR RI, Selasa 6 Desember 2022.

Dalam rilisnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

Hal ini setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

Baca Juga: Sedang Dicari Cara Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box

"Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI, seperti dilansir Antara Kalses, Selasa 6 Desember 2022.

Sementara itu, pengesahan RUU KUHP menjadi sorotan media asing. Seperti media Inggri Daily Mail memuat judul: Indonesia mengesahkan undang-undang kontroversial yang menghukum seks di luar nikah - untuk warga negara DAN turis - dengan hukuman hingga satu tahun penjara.

Daily Mail menyebut bahwa perzinaan merupakan sebuah pelanggaran. Namun hal ini harus didukung laporan ke kepolisian.

Selain itu, aborsi juga menjadi sebuah tindak kejahatan. Kecuali jika kondisi tertentu yang mengancam jiwa dan tindak pemerkosaan.

Media Inggris tersebut juga menyoroti pasal yang mengatur penghidaan terhadap presiden dan wakil presiden serta penodaan agama.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Daily Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x