Simak Tanggalnya! Satlantas Polres Tegal akan Gelar Operasi Zebra Candi 2022 Senin Mendatang

30 September 2022, 13:50 WIB
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar /Istimewa/

PORTAL BREBES – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal akan menggelar kegiatan Operasi Zebra Candi 2022 yang akan berlangsung Senin 3 Oktober 2022 mendatang.

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at melalui Kasatlantas, AKP Erwin Chan Siregar mengatakan, kegiatan Operasi Zebra Candi 2022 akan berlangsung pada Senin 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022 mendatang.

“Jadi, mulai Senin besok akan dilaksanakan gelar pasukan bersama dengan personil yang terlibat hingga instansi yang lain yang mendukung pelaksanaanya,” katanya saat dikonfirmasi Portal Brebes, Jumat 30 September 2022.

Baca Juga: Profil Rizky Billar yang Dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan Terkait KDRT

Erwin menjelaskan, kegiatan Operasi Zebra Candi 2022 ini dilaksanakan secara sinergis dari satgas yang ada mulai, dari Preemtive dengan membuat informasi terkait dengan kegiatan keramaian masyarakat dan harus ada penindakan dari petugas.

Kemudian, lanjut ia, Satgas Preemtive juga akan melakukan kegiatan Binluh terkait tertib berlalu lintas hingga sosialisasi.

“Baik melalui sarana langsung face to face kepada masyarakat, menggunakan media elektronik, media cetak dan melakukan turjawali yakni pengaturan penjagaan dan pengawalan patroli untuk menjamin kamseltibcarlantas yang kondusif diwilayah hukum Polres Tegal,” bebernya.

Baca Juga: Terungkap! Ini yang Dilakukan Rizky Billar Kepada Lesti Kejora Hingga Lapor Polres Metro Jakarta Selatan

Ia menyebutkan, kegiatan Operasi Zebra Candi 2022 juga akan dilakukan pelaksanaan patroli di tol yakni mengantisipasi kecelakaan yang fatalitasnya tinggi serta mengantisipasi adanya pembakaran lahan dipinggir jalan tol yang bisa membahayakan pengguna jalan.

Selanjutnya, dari satgas Gakkum, pihaknya juga akan melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengedepankan dengan pendekatan metode ETLE Mobile Sigap, Mobile and Healt yang merupakan inovasi dari Dirlantas Polda Jateng dengan menggunakan alat khusus berupa handphone yang digunakan hanya untuk penindakan,” jelasnya.

Baca Juga: Muftiyasir Pelajar Kurang Beruntung Dapat Bantuan Sepeda dari Polres Tegal Kota

“Jadi mengambil gambar dari pengendara yang melakukan pelanggaran berlalu lintas, kemudian gambar tersebut dikirim ke aplikasi ETLE nasional yang dilakukan verivikasi lebih lanjut sehingga terbit surat konfirmasi yang akan dikirimkan kepada pelanggar yang kemudian pelanggar juga akan dikonfirmasi apakah dia benar-benar melakukan pelanggaran lalu lintas,” tambahnya.

Selanjutnya, jika sudah dikonfirmasi, lanjut Erwin, nantinya akan dibuatkan surat tilangnya.

“Jadi, secara keseluruhan kami melakukan pendindakan dengan cara ETLE Mobile Sigap dan hunting sistem serta tidak ada razia stasioner,” terangnya.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler