Kasus Bus Masuk Jurang di Guci, Puluhan Sopir dari Berbagai Komunitas Tuntut Keadilan Bagi Romyani

19 Mei 2023, 12:16 WIB
puluhan supir dari berbagai komunitas /DR Yogatama/

PORTAL BREBES – Puluhan sopir dari berbagai komunitas supir menuntut keadian tentang penetapan supir maupun kernet yang dijadikan tersangka imbas kecelakaan bus masuk jurang di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Nasional SSI Edy Sunarko, diawal mendengar peristiwa bis yang masuk jurang di Guci ini, pihaknya meyakini pasal yang disangkakan adalah diambil dari UU Lalu Lintas. Namun, ketika belakangan bahwa yang ditetapkan Romyani adalah pasal 359 KUHPidana hal ini menjadi pertanyaan bagi mereka.

“Kenapa ini yang ditetapkan adalah hanya sang sopir dan kernet? Karena apa, ketika mengambil pasal dari KUHPidana, harusnya seluruh pihak yang berkaitan dengan kondisi ini harusnya bertanggung jawab,” pungkasnya.

Baca Juga: Rangkuman Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Jumat 19 Mei 2023 Beserta Cara Aktvasi dan Klaim

Dikatakan, bahwa supir dalam melakukan parkir kendaraan bus nya di tempat parkir tersebut pastinya karena diarahkan. Kemudian, pihaknya juga mempertanyakan tentang lahan parkir yang ada disana memenuhi syarat atau tidaknya.

“Standar pengelolaan wisata itu sudah ada atau tidak? Kita tidak tahu. Biasanya, kawasan wisata terbentuk itu ketika diproyeksikan menjadi besar pastinya ada rest area atau transit. Sehingga, kendaraan besar tidak sampai ke titik puncak,” ujarnya.

Dia menjelaskan, bahwa seharusnya bukan hanya pihak sopir dan kernet saja yang bertanggung jawab atas insiden Guci ini. Pengelola pun harus bertanggung jawab.

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends ML Terbaru Hari Ini Jumat 19 Mei 2023, Terima Skin Gratis

“Entah Dinas Pariwisata, perhutani atau pihak lain atau mungkin Bapeda karena pastinya dia memiliki perencanaan karena kawasan ini menjadi pariwisata yang besar,” pungkasnya.

Ia mempertanyakan, bahwa bagaimana kawasan wisata ini menjadi ideal sehingga nyaman dan aman baik bagi pengunjung maupun kendaraan hingga sopir yang memarkirkan kendaraanya.

Edy mengimbau agar pihak kepolisian menangani insiden bus masuk jurang di Guci ini dengan menyeluruh.

Baca Juga: Daftar Wisata Air di Brebes yang Cocok Untuk Libur Akhir Pekan Bersama dengan Keluarga

“Kita tidak menyampaikan adanya tersangka tambahan, namun bagi kami supir mempertanyakan bahwa “Kok kenapa saya saja pak, Sopir,”. Karena saya parkir disini itu diarahkan,” tanya Edy.

“Siapa-siapa saja yang harusnya bertanggung jawab. Sehingga, tidak ada anggapan dari rekan-rekan sopir adalah kelompok utama yang menjadi obyek hukum,” tambahnya.

Edy memandang, bahwa ketika sopir diterapkan pada pasal 359 KUHPidana seharusnya dia tidak bisa menjadi tersangka tunggal. Banyak pihak yang seharusnya diperiksa.

Baca Juga: Rangkuman Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru Hari Ini Jumat 19 Mei 2023

Sementara itu, Perwakilan Ikatan Supir Nusantara, Ratno menambahkan, bahwa paska kejadian insiden bus masuk jurang di Guci sangat miris, karena yang ditetapkan tersangka hanyalah sopir dan kernet.

“Pastinya kami akan selalu mengawal dan mendukung untuk Romyani,” terangnya.

Namun, menurutnya, Romyani ini sebetulnya sudah melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diantaranya hand rem sudah dipasang dan ganjal sudah dipasang, namun tidak tahu bakal kejadian seperti itu.

Baca Juga: Daftar Alamat Seblak Enak di Brebes, Padasnya Bikin Keringat Meluncur

Dia membeberkan, bahwa kedepan kemungkinan komunitas sopir ini akan melakukan petisi sebagai dukungan atau suara kepada Romyani.

“Kita berencana untuk melakukan petisi di lintas Pantura yang titik pusatnya adalah Tegal. Kita meminta tuntutannya hanya adil saja,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa polisi akhirnya menetapkan sopir dan kernet bus menjadi tersangka. Kejadian PO Bus Duta Wisata yang meluncur hingga ke jurang yang terjadi pada Minggu 7 Mei 2023 pada 08.30 Wib di Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal karena kelalaian supir dan kernet bis.

Baca Juga: Daftar Alamat Seblak Enak di Brebes, Padasnya Bikin Keringat Meluncur

“Dasarnya dua alat bukti yang cukup yakni adanya korban luka-luka dan meninggal dunia. Kemudian, berdasarkan keterangan dari saksi, dimana saksi menerangkan bahwa yang menghidupkan atau menyalakan kendaraan bus adalah kernet dan setelah itu kernet meninggalkan ruang kemudi untuk memasukan barang-barang dari penumpang,” ujar Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat konferensi di Mapolres Tegal, Jumat 12 Mei 2023 lalu.

Dikatakan, bahwa pihak kepolisian masih mendalami penetapan tersangka lainnya. Berdasarkan informasi yang diterima, baik dari pengelola wisata disana khususnya yang menyediakan lahan parkir masih dilakukan pendalaman.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler