BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Launching Program KKBC Masuk Desa, Target Lindungi 70 Juta Pekerja

14 Juli 2023, 20:18 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY Launching Program KKBC Masuk Desa /Doc/

PORTAL BREBES - BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY menghadirkan gebrakan sosialisasi masif di seluruh desa di penjuru tanah air dengan tetap mengusung kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC)”.

Launching KKBC masuk desa oleh BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY dilaksanakan Kamis 6 Juli 2023 lalu di pelataran Candi Gedungsongo, Desa Candi, Kabupaten Semarang.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY, Cahyaning Indriasari bersama Wakil Bupati Semarang dan beberapa kepala OPD setempat, secara simbolis melakukan launching kampanye KKBC bersama masyarakat Petani dan UMKM.

Baca Juga: Nikmatnya Santap Malam di Tempat Kuliner Legendaris di Jakarta, Enak Sekaligus Sambil Nostalgia

Launching dilakukan dengan pemukulan Gong. Kegiatan launching serupa juga dilaksanakan serentak di 11 wilayah lainnya di seluruh Indonesia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari mengungkapkan, di tahun 2026 BPJS Ketenagakerjaan menargetkan bisa melindungi 70 juta pekerja.

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan memerlukan sebuah lompatan besar untuk mendorong angka peserta aktif yang ada saat ini.

Baca Juga: Sumur Tua Peninggalan Majapahit Dipercaya Punya Tuah, Calon Presiden Pernah Cuci Muka Disini

Berdasarkan data, cara ini dinilai tepat karena ekosistem desa menyimpan potensi jutaan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) yang mayoritas belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan.

“Saat ini BPJamsostek tengah fokus menggarap sektor BPU khususnya yang ada di lingkungan ekosistem desa. Hal itu dikarenakan untuk saat ini ekosistem desa menyimpan potensi jutaan pekerja di sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) yang mayoritas belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar wanita yang akrab disapa Naning.

Naning berharap, kegiatan ini mampu mengedukasi dan menjadi pendorong mengingatkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki program melindungi seluruh lapisan pekerja informal khususnya yang ada di lingkungan desa.

Baca Juga: Arti Mimpi Perempuan sudah Menikah Tapi Dijodohkan

“Semakin banyak masyarakat desa yang teredukasi tentang pentingnya jaminan sosial akan semakin banyak juga yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan bisa segera terwujud,” pungkasnya.

Wakil Bupati Semarang Basari mengatakan, terobosan ini sangat baik. Artinya BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY siap menjemput bola ke masyarakatan kalangan bawah.

“Mengapresiasi program ini. Artinya layanan langsung kemasyarakatan bahwa pentingnya jaminan perlindungan sosial ditingkat petani, penjual, UMKM dan pedagang di tempat wisata dengan membayar iuran Rp36.800 dapat jaminan kecelakaan dan kematian itu tidaklah mahal,” jelasnya.

Baca Juga: Rekomendasi Hotel Murah di Temanggung, dengan Rp50 Ribuan Sudah Bisa Menginap Satu Malam dengan Nyenyak

Sementara untuk jumlah iuran, para pekerja cukup membayar Rp36.800 per bulan, para pekerja BPU akan mendapatkan perlindungan 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Di tempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Rina Sofiyya menambahkan, program Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) masuk desa menargetkan masyarakat pekerja informal seperti petani, pedagang dan sektor lainnya yang memiliki hak sama untuk mendapatkan perlindungan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan Tegal kini tengah fokus menggarap sektor Bukan Penerima Upah (BPU) yang sebagian besar berada di ekosistem desa. Dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, para pekerja rentan mendapatkan perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Beredar Sebuah Video Wanita Jatuh di Kolong Pinggir Rel Kereta Api saat Melintas, Warganet : Untung masih....

"Cara ini dinilai tepat karena pekerja di sektor informal atau BPU yang mayoritasnya belum paham pentingnya perlindungan Jamsostek," tambah Rina.

Menurutnya, program KKBC banyak manfaatnya yang bakal didapat oleh para pekerja informal, yaitu seperti perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dan santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler