Berikan Pelayanan Terbaik, Polres Tegal Kota Gelar Pos Pelayanan Pagi

14 November 2023, 18:28 WIB
Berikan pelayanan terbaik, Polres Tegal Kota menggelar Pos Pelayanan Pagi /Sari

PORTAL BREBES - Satgas Kamseltibcar lantas Operasi Mantap Brata tingkat Polres Tegal Kota, terus berupaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Khususnya kepada mereka para pengguna jalan.

Salah satunya dengan adanya langkah-langkah antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas berupa kecelakaan lalu lintas. Yaitu berupa pelaksanaan pelayanan pengaturan arus lalu lintas pada pagi hari.

Polres Tegal Kota menggelar kegiatan ini, dengan maksud agar tidak terjadi kemacetan dan kesemrawutan arus lalu lintas. Terutama pada jam keberangkatan anak sekolah dan masyarakat berangkat beraktifitas.

Baca Juga: Wali Kota Tegal Serahkan Anugerah CSR Award 2023

Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Agus Joko Guntoro selaku Kasatgasres Kamseltibcarlantas ( Kepala Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas ) membeberkan, pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan. Dengan melaksanakan kegiatan seperti pos pelayanan Ambang Gangguan (AG) pagi dan menggiatkan patroli.

Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan situasi Kota Tegal yang aman dan kondusif. Sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman. Terlebih pada pagi hari menjelang waktunya anak sekolah dan masyarakat berangkat kerja.

"Kita yang tergabung dalam Satgas Kamseltibcar lantas terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan menempatkan personel pada penggal-penggal jalan untuk pengaturan arus lalu lintas pada pagi hari (AG pagi) dan menggiatkan patroli," ungkap Kasat Lantas AKP Agus Joko, Selasa (14 November 2023).

Baca Juga: Kebakaran Lahan Kosong, Polres Tegal Kota Kerahkan Mobil AWC Bantu Padamkan Api

Harapannya, lanjut Kasat Lantas, agar tercipta keamanan dan kenyamanan masyarakat. Terlebih saat ini sudah memasuki Operasi Mantap Brata dalam rangka pengamanan tahapan-tahapan Pemilu 2024. Sehingga kita selaku anggota Polri wajib mendukungnya demi terwujudnya Pemilu yang damai dan bermartabat," harap Kasat Lantas.

Kasat Lantas menambahkan, berkaitan maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Karena penggunaan moda transportasi ini hanya boleh di kawasan tertentu saja.

"Sesuai ketentuan, penggunaan sepeda listrik itu hanya pada lokasi-lokasi khusus yang sudah ditentukan. Pada intinya tidak boleh masuk ke jalan raya," tegas Kasat Lantas.

Baca Juga: Sakila Kerti Terminal Tegal Dikunjungi Pejabat BPTD Kelas II Jateng

Kasat Lantas menegaskan, menurut Permenhub Nomor 45/2020 tentang kendaraan tertentu, lajur khusus sebagaimana dimaksud meliputi, lajur sepeda, lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Sementara itu, kawasan tertentu meliputi, pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day), kawasan wisata, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Apabila pengguna sepeda listrik merupakan anak dibawah umur, penggunaannya harus didampingi oleh orang dewasa.

Mengapa demikian, karena kecepatan maksimal sepeda listrik bisa mencapai 25 km/ jam, dikhawatirkan anak-anak tidak dapat mengontrol kecepatan tersebut.

Baca Juga: Sambangi Tokoh Masyarakat, Polres Tegal Kota Sampaikan Pesan Pemilu Damai

"Kecepatan maksimalnya bisa sampai 25 km/ jam. Dan itu cukup kencang, apabila anak-anak yang mempergunakan, mereka tidak dapat mengontrol kecepatan tersebut. Sehingga perlu adanya pendampingan dari orang dewasa," pungkasnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler