PORTAL BREBES - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, berhasil meringkus 5 orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sementara, satu pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Kapolda Irjen Pol. Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna dalam siaran persnya, Kamis (26/11/2020) menjelaskan, korban pencabulan dan pemerkosaan berinisial SAW (15), dan berstatus sebagai seorang pelajar .
“Kelima pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial T (23), RD (26), S (19), TM (29) dan AM (28). Sementara, satu pelaku lainnya yang masuk dalam DPO karena buron yakni bernama Rudi (26),” terang Kabid Humas.
Baca Juga: Dampak Erupsi Gunung Merapi, Jumlah Pengungsi di TPPS Klakah Boyolali Bertambah Kini 368 Orang
Kabid Humas menjelaskan, modus operandi kasus ini, yakni pelaku membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memberikan minuman keras (conyang) kepada korban.Kemudian pelaku mempertemukan korban dengan teman-teman pelaku hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.
"Pelaku T ini sebagai pacar korban selama kurang lebih 2 atau 3 bulan. keduanya sering berkumpul dan minum minuman keras. Sehingga, si korban mabuk kemudian dibiarkan oleh sang pacar tadi dicabuli sama teman-teman yang lain." tandas Kabid Humas.
Dia menambahkan, TKP nya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong kemudian di teras Madrasah dan di kebun perumahan Kaliwungu,Kabupaten Kendal.
Baca Juga: Pengemudi Pajero Berplat Nomor RI 1 Warga Tanah Sereal Bogor
Dijelaskan, tersangka dan barang bukti berupa akta kelahiran dan KK korban, pakaian korban, dan pakaian pelaku telah diamankan guna pembuktian di pengadilan.