Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Divonis 6 Bulan Penjara, Masa Percobaan 1 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

- 12 Januari 2021, 17:10 WIB
Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Tegal menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis kepada terdakwa Wasmad Edi Susilo, dalam kasus hajatan dan konser dangdut, di pengadilan setempat, Selasa (12/1/2021). (Eko Saputra/Portal Brebes)
Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Tegal menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis kepada terdakwa Wasmad Edi Susilo, dalam kasus hajatan dan konser dangdut, di pengadilan setempat, Selasa (12/1/2021). (Eko Saputra/Portal Brebes) /

 

PORTAL BREBESWakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo akhirnya divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 50 juta (subsider 3 bulan kurungan penjara), dalam sidang putusan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas !A, Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (12/1/2021).

Putusan vonis terhadap terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut tersebut, dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Toetik Ernawati, S.H, M.H dan  dua majelis hakim anggota masing-masing Paluko Hutagalung, S.H, M.H dan Fatarony S.H, M.H.

Hakim Ketua Toetik Ernawati mengatakan, putusan yang memberatkan yakni terdakwa merupakan  anggota DPRD Kota Tegal yang seharusnya memberikan tauladan terhadap pemberlakuan perundang-undangan yang berlaku. Terdakwa selaku pejabat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal seharusnya mempunyai kepedulian dan mendukung terhadap program pemerintah pusat maupun daerah Kota Tegal untuk mencegah penyebaran wabah penyakit Covid-19 yang sampai saat ini belum selesai.

Baca Juga: Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ-182 Berhasil Ditemukan oleh Tim Penyelam TNI AL

Sementara, lanjut Toetik, perihal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa juga selalu memberikan keterangan yang jelas dan tidak berbelit-belit serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Menimbang selain alasan pertimbangan perihal keadaan yang memberatkan dan meringankan, terdakwa seharusnya juga mempertimbangkan aspek sosiologis, filisofis serta keadaan dan motivasi kenapa terdakwa melakukan perbuatannya,” timpal Toetik.

Menurutnya,  pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa akan memberikan cukup efek jera. Dengan diharapkan pidana yang dijatuhkan dipandang adil bagi terdakwa dan keluarganya.

Baca Juga: Tok..Tok! Vaksinasi Covid-19 Dimulai Besok Rabu (13/1), Jokowi Jadi Orang Pertama yang Disuntik

Halaman:

Editor: Eko Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x