Kedapatan Miliki Sabu - sabu Saat di Hotel, Seorang Remaja di Tegal Ditangkap

- 12 Mei 2022, 08:06 WIB
Foto tersangka saat pemeriksaan
Foto tersangka saat pemeriksaan /Foto dok Satnarkoba Polres Tegal/

PORTAL BREBES - Seorang remaja remaja asal Desa Jatimulya, RT 03 RW 08 Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal, Ramdhani (18) ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tegal karena kedapatan simpan sabu - sabu saat berada di kamar hotel di kawasan Pantura, Kramat, Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Sya'faat, melalui Kasat Narkoba AKP Triyatno, saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2022) mengatakan, yang bersangkutan diduga menjadi pengedar obat - obatan terlarang.

"Iya betul, kami telah menangkap seorang remaja saat berada di kamar hotel. Dia merupakan residivis kasus pencurian, ditangkap karena mengedarkan obat-obatan terlarang," katanya.

Remaja tersebut,lanjut Triyatno, di tangkap pada Minggu (8/5/2022) lalu. Petugas kemuian melakukan penggeledahan dan mendapati pelaku mengantongi paket sabu seberat 0,59 gram yang tersimpan dalam saku celana sebelah kanan.

"Termasuk satu buah alat hisap berupa bong. Pelaku ini kami incar karena selama ini diduga telah mengedarkan obat-obatan keras di wilayah Desa Maribaya Kecamatan Kramat," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku yang telah ditetapkan tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika. dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang merubah beberapa ketentuan dalam UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor: Triyono Saefulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah