Masyarakat Difabel Bisa Melakukan Permohonan SIM, Catat Syarat yang Diperlukan

- 19 September 2022, 13:03 WIB
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar mengungkapkan permohonan SIM bagi Difabel
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar mengungkapkan permohonan SIM bagi Difabel /DR Yogatama/

PORTAL BREBES - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal membuka Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk difabel baik tuna rungu maupun cacat fisik.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at melalui Kasatlantas, AKP Erwin Chan Siregar saat didatangi di kantornya, Senin 19 September 2022.

Menurutnya, penerbitan SIM untuk difabel sebetulnya sudah berjalan, namun sekarang sudah lebih ditegaskan melalui petunjuk dan arahan dari Telegram Kapolri Nomor ST 1938/IX/Yan1.1./2022 pada 9 September 2022.

Baca Juga: 14 Bintara Remaja Polres Tegal Kota Ikuti Pembaretan di Puncak Gunung Slamet

"Untuk rekan-rekan dari difabel khususnya yang cacat, bisu hingga tuli sudah bisa mendapatkan SIM C dan SIM A, asalkan persyaratannya sudah lulus tes kesehatan dari dokter yang ditunjuk, " ungkapnya.

Erwin menjelaskan, difabel dengan cacat fisik, juga bisa melakukan permohonan pendaftaran SIM D dan D1, dengan syarat telah memenuhi tes kesehatan sama seperti lainnya.

"Mereka datang menggunakan modifikasi kendaraan khusus yang ditunggangi nya dan bisa melakukan permohonan pembuatan SIM D dan D1 yang tahapannya sama dari tes kesehatan, psikologi, ujian teori dan praktek, " jelasnya.

Baca Juga: Polres Tegal Kembali Gelar Safari Jumat, Sampaikan Pesan Harkamtibmas dan Ketauladan Nabi Muhammad SAW

Bagi mereka difabel yang tuna rungu, lanjut ia, bisa menggunakan alat bantu dengar. Namun, tetap dicek apakah alat bantu tersebut mengganggu atau tidak.

"Kalau sudah tidak mengganggu dan lulus kesehatan, Polri bisa menerbitkan untuk SIM C bagi roda dua dan SIM A bagi roda empat kepada mereka para Difabel," ungkapnya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x