Bea dan Cukai Tegal Musnahkan 5 juta Batang Rokok Ilegal

- 26 September 2022, 16:35 WIB
Bea dan Cukai Tegal Musnahkan 5 juta Batang Rokok Ilegal.
Bea dan Cukai Tegal Musnahkan 5 juta Batang Rokok Ilegal. /Dewi PM/ Sari

PORTAL BREBES - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal, bersama Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan beberapa Kepala Instansi terkait, Senin (26 September 2022) melakukan pemusnahan 5.308.108 dari berbagai merek.

Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Komplek Balai Kota, sementara sisanya dilakukan pemusnahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kota Tegal, oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, disaksikan oleh Instansi Terkait, Instansi vertikal Kementerian Keuangan dari KPKNL, yang menerbitkan izin pemusnahan barang milik negara tersebut dan Aparat Penegak Hukum serta Pemerintah Kota Tegal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, Yudhi Hendrawan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa barang milik negara yang dimusnahkam tersebut berasal dari hasil 64 penindakan selama (1 Juli 2021) sampai dengan (31 Desember 2021).

Baca Juga: Jadwal Nonton Film Jailangkung Sandekala di Bioskop Purwokerto Hari Ini Senin 26 September 2022

Dari hasil 5 jutaan batang rokok ilegal tersebut diperkirakan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp5.391.265.120,-, sedangkan untuk total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp3.643.506.409,-, "Ini merupakan nilai cukai yang tidak terbayarkan," terang Yudhi Hendrawan.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, tertanggal (17 Juli 2022), berupa 5.308.108 batang hasil tembakau ilegal dari berbagai merek.

Yudhi menambahkan, untuk tahun 2022 ini, dari (1 Januari 2022) sampai dengan September 2022, pihaknya sudah melakukan 99 kali penindakan, terhadap hasil tembakau ilegal dari berbagai merek dengan jumlah total 15 juta batang, dengan nilai barang sekitar Rp17.434.269.160,- dan potensi kerugian negara sekitar Rp11.698.193.122,-.

Baca Juga: Pemborong Kecil di Kabupaten Tegal Terpaksa Gigit Jari, Penyebabnya Bikin Elus Dada

"Ada yang masih dalam proses penyidikan dan ada yang sudah dalam proses penetapan barang milik negara, hasil sitaan 2022 ini kemudian yang nantinya akan dilakukan pemusnahan pada periode selanjutnya," ujar Yudhi.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x