PORTAL BREBES – Mengacu petunjuk dan arahan pimpinan tertinggi Polri melalui Korlantas, Kini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal semakin mempermudah masyarakat dalam membuat SIM.
Bagi warga gagal melakukan tes untuk mendapatkan SIM, kini dapat mengulangi di hari yang sama atau 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor 2386/X/YAN.1.1 tanggal 31 Oktober 2022 dan Surat Telegram Kapolda Jateng nomor 1905/XI tentang mekanisme penerbitan SIM di Satpas.
Baca Juga: 500 Paket Kebutuhan Pokok Disediakan di Operasi Pasar Murah Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal
“Jika ada masyarakat yang akan mengulang dalam ujian SIM sesuai perkap, harus mengulang 14 hari atau 2 minggu. Namun, ini ada petunjuk baru bahwa bagi masyarakat yang melakukan permohonan SIM itu bisa mengulang pada hari yang sama,” ungkap Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at melalui Kasatlantas, AKP Erwin Chan Siregar saat ditemui awak media, Kamis 17 November 2022.
Jadi, menurutnya, pada saat penerbitan SIM berupa A, C maupun B dan D jikalau gagal akan bisa mengulang dihari yang sama.
“Masyarakat bisa melakukan ujian SIM sebanyak 2 kali, jika gagal bisa diulangi kembali dihari yang sama,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at Pimpin Sertijab Empat Perwira, Diantaranya 2 Kapolsek
Selain itu, Erwin menyebut bahwa Satlantas Polres Tegal juga telah menyiapkan sarana atau lapangan dalam pelatihan ujian praktek diluar jam kerja.