Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemerintah Kota Tegal Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal DBHCHT

- 6 Desember 2022, 20:23 WIB
Pemerintah Kota Tegal melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
Pemerintah Kota Tegal melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. /Sari

PORTAL BREBES - Pemerintah Kota Tegal melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) melaksanakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai (Gempur Rokok Ilegal) Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022 di Hotel Premiere, Selasa, 6 Desember 2022.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewakili instansi di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Sosialisasi tersebut mengupas tentang rokok ilegal yang merugikan negara, dengan menghadirkan narasumber.

Sambutan Wali Kota Tegal yang dibacakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda ) Kota Tegal, Ir. Resti Drijo Prihanto, M.Si mengatakan, cukai menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Dengan adanya rokok ilegal atau tanpa cukai maka jelas akan merugikan negara.

Baca Juga: Wujudkan Polmas, Polres Tegal Kota Maksimalkan Peran Bhabinkamtibmas

Meski berbagai upaya telah dilakukan, rokok ilegal masih terus ditemukan, karenanya harus bisa dikendalikan peredarannya. Melalui sosialisasi yang dilaksanakan, berharap ASN dapat menjadi kepanjangan tangan untuk turut menginformasikan kepada masyarakat.

"Kami berharap para peserta yakni ASN bisa mengedukasi dan mensosialisasikan tentang rokok ilegal," ujarnya.

Sementara perlu diketahui, bahwa DBHCHT juga dialokasikan untuk kegiatan dibidang kesehatan, bidang penegakkan hukum dan bidang kesejahteraan masyarakat.

Termasuk sosialisasi yang dilaksanakan, juga didanai oleh DBHCHT sebagai wujud penegakkan hukum.

Baca Juga: Ingat! BSU 2022 Tahap Terakhir Hanya Sampai Tanggal 20 Desember 2022, Cek Nama Penerima di Sini

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x