Wow! Berada di Kost, Empat Pasangan Layaknya Suami Isteri Diangkut Satpol PP Kota Tegal

- 7 Desember 2022, 17:52 WIB
Pasangan tak sah tengah diminta membuat surat pernyataan oleh Satpol PP Kota Tegal
Pasangan tak sah tengah diminta membuat surat pernyataan oleh Satpol PP Kota Tegal /Sari

PORTAL BREBES - Tempat kost ketika disalahgunakan menjadi tempat kumpul kebo, maka masyarakat sekitar menjadi gerah. Biasanya masyarakat akan menggeruduk langsung ke tempat tersebut ataupun melaporkan ke pihak yang berwenang.

Seperti di Kota Tegal, setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan keberadaan tempat kost tak berizin, ditambah dengan penghuninya yang diduga bukan pasangan yang sah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal mengerahkan personelnya untuk melaksanakan razia, Rabu, 7 Desember 2022.

Dengan mendatangi tempat kost yang dimaksud, yaitu berada di wilayah Kelurahan Pesurungan Kidul dan Kelurahan Kalinyamat Wetan Kota Tegal, mendapati sejumlah pasangan layaknya suami isteri, dan tidak bisa menunjukkan bukti sahnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, hingga Menewaskan Satu Anggota Polisi

Kepala Satpol PP Kota Tegal melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Budi Santosa SH mengatakan, bahwa menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dengan aktifitas tempat kost yang belum berizin dan mendapati adanya penghuni kost yang didiga pasangan tak sah, personel Satpol PP segera melakukan tindakan.

Sebanyak 4 pasangan layaknya suami isteri dan tinggal bersama yang diamankan dan dilakukan pembinaan di Kantor Satpol PP Kota Tegal. Empat pasangan tersebut terdiri dari 3 pasangan dari kost di wilayah Kelurahan Pesurungan Kidul dan 1 pasangan di wilayah Kelurahan Kalinyamat Wetan.

Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2018 setiap tempat usaha harus memiliki ijin usaha, dan jika ditemukan pasangan tidak bisa menunjukkan bukti sah suami isteri di tempat kost, maka bisa dikenai hukuman kurungan dan denda.

Baca Juga: Tak Ingin Seperti di Bandung, Polres Tegal Kota Perketat Pengamanan Mako dan Obyek Vital

Sebagai sanksi awal mereka yang dibawa ke Kantor Satpol PP diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika tetap mengulanginya, maka akan ada sanksi yang lebih berat.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x