Sementara itu, Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Mustakim mengatakan, kegiatan-kegiatan masyarakat terkait pelanggaran akan ditindak dengan tilang manual, kamera ETLE dan ETLE drone.
Adapun titik yang menjadi pantauan ETLE drone nantinya yakni titik-titik keramaian, seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Pancasila, Jalur Pantura dan lainnya.
Baca Juga: Ribuan Peserta Ikuti Senam Bersama HUT ke-3 KORMI Kota Tegal
"Kepada seluruh pengguna jalan di Kota Tegal, saya berharap agar selalu mentaati peraturan lalu lintas. Karena kegiatan penindakan dengan ETLE mulai kita tingkatkan," kata AKP Mustakim.***