Pelayanan Publik Pemkab Tegal Terbaik ke-12 Tingkat Nasional, Sekda : Terus Melahirkan Inovasi

- 30 Januari 2023, 15:00 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pemerintah daerah tahun 2022 dari Ombudsman RI yang diserahkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pemerintah daerah tahun 2022 dari Ombudsman RI yang diserahkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo /Humas Pemkab Tegal/

PORTAL BREBES – Kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Tegal tahun 2022 menduduki peringkat ke-12 dari 415 pemerintah kabupaten di Indonesia dengan skor nilai mencapai 92,05 dan terkategori zona hijau.

Informasi ini disampaikan Analis Kebijakan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tegal Naniek Hendar Akhadianti saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 25 Januari 2023.

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Baca Juga: Sejarah Singkat Berdirinya RSUD Kardinah Tegal, Dibangun dari Uang Hasil Penjualan Buku Karya Tulis

Naniek menjelaskan, Ombudsman RI telah mengumumkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten beberapa waktu lalu di Jakarta.

Warga menggunakan aplikasi android Lapor Bupati Tegal untuk menyampaikan berbagai keluhannya seputar pelayanan publik pemerintah di Kabupaten Tegal. Aplikasi yang juga memuat informasi pembangunan daerah ini dapat diunduh melalui Google Playstore.

Dari hasil penilaiannya, Kabupaten Tegal mendapat skor 92,05 yang artinya masuk dalam zona hijau atau dengan kualitas tertinggi. Sebelumnya, di tahun 2021, kepatuhan Pemkab Tegal dalam memenuhi standar pelayanan publiknya masih termasuk zona kuning dengan skor nilai 79,89.

Baca Juga: Nanti Malam Gus Ali Mafia Sholawat Bakal Gemparkan Publik Tegal, Siap-Siap Macet Total

Menurut Naniek, ada perbedaan pada penilai kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 ini dari tahun sebelumnya, di mana ada tiga instrumen tambahan seperti kompetensi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, dan pendapat masyarakat terkait pelayanan publik eksisting.

“Sebelum tim penilai dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah datang ke sini, mereka sudah mengantongi lebih kurang 20 nomer warga Kabupaten Tegal secara acak untuk diwawancarai melalui sambungan telepon, menanyakan bagaimana pelayanan publik yang ada di Kabupaten Tegal, baik ataukah tidak dan sebagainya,” kata Naniek.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x