Rakor dengan Ditjen Tata Ruang, Walkot Berharap RDTR Kota Tegal Disetujui

- 1 Februari 2023, 15:07 WIB
Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Pemkot Padang dan Pemerintah Kabupaten Brebes, di Hotel Sutasoma, Jakarta Selatan
Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Pemkot Padang dan Pemerintah Kabupaten Brebes, di Hotel Sutasoma, Jakarta Selatan /Sari

PORTAL BREBES - Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., berharap Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kota Tegal, mendapatkan persetujuan substansi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal dalam materi paparannya pada kesempatan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Pemkot Padang dan Pemerintah Kabupaten Brebes, di Hotel Sutasoma, Jakarta Selatan, Rabu (1 Februari 2023).

Rakor tersebut merupakan syarat persetujuan dari Direktur Jendral Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, untuk RDTR Kota Tegal. Sebagai dasar untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Bersama Warga Bersih-bersih Lingkungan, Antisipasi Banjir dan Penyebaran Penyakit

RDTR merupakan panduan bagi pemanfaatan ruang di Kota Tegal, sehingga pelaku usaha, masyarakat dan seluruh stakeholder bisa menjadikan RDTR tersebut sebagai acuan yang terinstal dalam sistem One Stop Service (OSS) di DPMPTSP. dan terkoneksi dengan kab/kota seluruh Indonesia di bawah koordinator Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kota Tegal merupakan satu-satunya Kota se-Jawa Tengah yang secara teknis, seluruh wilayah Kecamatan dan bagian daerahnya sudah terpetakan dalam RDTR," kata Dedy Yon saat paparan.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gabriel Triwibawa, menganalogikan RDTR yang sedang Pemkot Tegal susun seperti halnya buku panduan ketika membeli sebuah telepon.

Baca Juga: Kementerian ATR/ BPN akan Pecahkan Rekor MURI, Pemasangan Patok Serentak

"Menurut saya RDTR merupakan guide bagaimana menggunakan wilayah yang dimiliki," ujar Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x