287 Patok Tanda Batas Dipasang Kantor ATR/ BPN, Sukseskan Rekor MURI Pemasangan Serentak 1 Juta Patok

- 3 Februari 2023, 13:13 WIB
Kepala Kantor ATR/ BPN Kota Tegal bersama Forkopimcam memasang patok tanda batas
Kepala Kantor ATR/ BPN Kota Tegal bersama Forkopimcam memasang patok tanda batas /Sari

PORTAL BREBES - Sebagai upaya dalam mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan tanda batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta Patok Batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. GEMAPATAS dimulai oleh Menteri ATR/ BPN, Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (3 Januari 2023).

GEMAPATAS diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan, Bupati/ Wali Kota di 33 Provinsi di seluruh Indonesia bersama masyarakat yang berkepentingan atau orang yang mengetahui batas bidang tanah atau kepala desa atau perangkat desa yang mengetahui batas bidang tanah secara serentak di seluruh Indonesia.

Termasuk di Kota Tegal, Kantor ATR/ BPN memasang sebanyak 287 Patok tanda batas. Terdiri dari 140 Patok di bidang tanah di wilayah Kelurahan Kejambon di Jalan Bougenville dan 147 Patok di bidang tanah di Jalan Abdul Syukur Kecamatan Margadana.

Menurut Kepala ATR/ BPN Kota Tegal Darsini, SH., MH sebagaiman disampaikan dari Kementerian bahwa tujuan dari diluncarkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya Patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah. Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan Patok.

Dijelaskan Darsini, adapun standar Patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing Kabupaten/ Kota.

Karena dilakukan secara serentak untuk pertama kali, GEMAPATAS dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Dengan mengikuti gerakan tersebut, masyarakat pun dapat menjadi bagian dari dicetaknya Rekor MURI, karena untuk pertama kalinya Patok batas tanah dipasang secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x