Lebih lanjut, rencana PTSL di Kabupaten Tegal dibiayai oleh rupiah murni ada sebanyak 7.982 hektar dengan perkiraan jumlah bidang 23.500.
Baca Juga: Blusukan Bersepeda, Satsamapta Polres Tegal Kota Sambangi Warga
"Salah satu desa yang dijadikan penlok adalah Desa Kebandingan ini. Jadi saya mengucapkan terima kasih kepada bapak kades yang telah memfasilitasi semuanya," jelasnya.
Dijelaskan, mudah-mudahan di 2024 mendatang sesuai petunjuk dari Bupati Tegal, semuanya bisa bersertifikat. Namun, dengan kinerja yang berubah walaupun dengan anggaran menurun.
"Makanya nanti pola kinerjanya yang akan dirubah dengan anggaran yang menurun, tapi sasaran atau visinya akan tercapai. Jadi pengukurannya, akan dilakukan dengan sistem foto udara dengan menggunakan Drone dengan kamera standar yang diharapkan biayanya lebih murah," pungkasnya.
Baca Juga: Ini Kunci Strategi yang akan Dilakukan Bupati Tegal untuk Mengendalikan Inflasi
Sementara itu, Bupati Tegal, Umi Azizah menyambut baik dan mendukung Kementerian ATR/BPN yang telah memasang tanda batas yang dikenal sebagai Gemapatas.
Dikatakan, tujuan Gemapatas ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.
"Dengan dipasang patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah ini diharapkan bisa meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah atau kepemilikan tanah antar masyarakat, bahkan juga mempercepat pengukuran tanah lantaran batas tanahnya sudah jelas," pungkasnya.