Pemerintah Kota Tegal Atur Kegiatan Usaha dan Hiburan Selama Ramadhan

- 21 Maret 2023, 13:41 WIB
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatur jam operasional tempat usaha, hotel, tempat hiburan dan sejenisnya selama Ramadhan
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatur jam operasional tempat usaha, hotel, tempat hiburan dan sejenisnya selama Ramadhan /Sari

PORTAL BREBES – Pemerintah Kota Tegal mengatur kegiatan usaha dan hiburan selama bulan Ramadhan 1444H / 2023M dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 451.13/001 tanggal 20 Maret 2023, yang ditujukan kepada para pengusaha/pengelola tempat usaha/ tempat hiburan se-Kota Tegal.

Dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., mengatur tempat-tempat usaha agar memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadhan 1444H /2023M.

Tempat-tempat tersebut antara lain Hotel /Losmen/Guest House/Tempat Kost, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kantin, Warung Makan Lesehan, Minimarket/Departement Store/Supermarket, Penjual/Rental VCD/DVD, Bioskop, Diskotik dan Pub, Bilyard, Kafe, Karaoke, Panti Pijat/Sauna/Spa, Warung Internet, Game Center/Game Online dan Playstation, Pantai Alam Indah (PAI), Pulau Kodok, Pantai Muarareja, Pantal Batam Sari, Kawasan Alun-Alun, Kawasan Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni, GOR Tegal Selatan dan Lapangan Terbuka di Kota Tegal.

Baca Juga: Kendalikan Inflasi Jelang Ramadhan, Pemkot Gelar HLM TPID

Untuk Hotel/Losmen/Guest House/Tempat Kost, SE mengatur agar tempat tersebut tetap berpedoman pada fungsi dan tujuan perhotelan, losmen, guest house serta tempat kost, dengan memperhatikan larangan-larangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus tempat kost jam bertamu dibatasi sampai pukul 22.00 WIB dan diterima di ruang tamu dengan pintu depan terbuka.

“Dalam kegiatan usaha saat umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa, untuk tetap menjaga toleransi dengan berupaya membuka usaha yang tidak terkesan mencolok, menutup pintu, menutup jendela dengan kain gorden yang rapat. Selain itu, dilarang menjual minuman yang beralkohol dan selama membuka usaha dilarang ada live music,” pinta Wali Kota terkait pengaturan Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kantin.

Sementara untuk warung makan lesehan, diatur jam buka sebelum maghrib sampai menjelang imsak atau pukul 17.00 WIB - 04.30 WIB. Selain itu, para pengusaha /pengelola dilarang memberikan ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan dengan tetap menjaga ketertiban dan hanya menjual makanan dan minuman, dilarang menjual minuman alcohol, harus dengan lampu penerangan yang cukup dan penyaji berpakaian lengan panjang, celana/rok Panjang.

Baca Juga: Papa Cookies Buka Cabang di Tegal, Hadirkan Chiffon yang Menggoda

Untuk Bisokop dilarang memasang poster dan/atau memutar film yang mengandung unsur pornografi dan jam tayangnya agar disesuaikan dengan waktu pelaksanan ibadah. Untuk diskotik dan pub, bilyard dan karaoke serta panti pijat/sauna/spa ditutup/tidak melakukan kegiatan operasional. Kafe aktivitasnya mulai pukul 21.00 WIB – 23.30 WIB, dilarang menyediakan dan menjual minuman beralkohol, selama beropwerasi dilarang ada live music dan dilarang pula memperdengarkan music keluar café.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x