Diskotik dan Karaoke di Tegal Dilarang Beroperasi Selama Bulan Suci Ramadhan 2023

- 21 Maret 2023, 15:47 WIB
Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono
Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono /

PORTAL BREBES- Hingar bingar diskotik dan karaoke di Kota Tegal untuk sementara dilarang beroperasi alias tutup selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023.

Intruksi pelarangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Tegal Nomor 451.13/001 tertanggal 20 Maret 2023.

Selain diskotik dan karaoke, SE itu juga secara tegas melarang beroperasinya usaha Pub, tempat Bilyard, Panti Pijat, Sauna dan Spa.

Baca Juga: Asal Usul Desa Rowosari Pemalang, Berasal dari Nama Rowo dan Inti

Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam SE nya masih membolehkan Kafe tetap beroperasi, hanya diterapkan pembatasan waktu beroperasi mulai pukul 21:00 WIB – 23:30 WIB.

"Kafe boleh buka, waktunya dibatasi dan dilarang menyediakan, menjual minuman beralkohol, selama beroperasi dilarang ada live music dan dilarang pula memperdengarkan music keluar Kafe," kata Dedy Yon.

Sementara, SE itu juga mengatur usaha perhotelan, Losmen, Guest House dan tempat Kost, agar tetap berpedoman pada tupoksinya dengan memperhatikan larangan-larangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Bulan Puasa Segera Tiba, Begini Jam Kerja ASN Pemerintah Kota Tegal Selama Ramadhan

"Khusus tempat kost jam bertamu dibatasi sampai pukul 22.00 WIB dan diterima di ruang tamu dengan pintu depan terbuka," tegasnya.

Di sisi lain, untuk warung makan lesehan, diatur jam buka sebelum maghrib  sampai menjelang imsak atau pukul 17:00 WIB - 4:30 WIB.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x