Berbahaya! PLN Imbau Jangan Terbangkan Balon Udara atau Layang-layang Disekitar Transmisi, Imbasnya Ini

- 24 Maret 2023, 11:05 WIB
Manager Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Tegal, Andi Artha Kusuma saat sosialisasi dan edukasi keselamatan ketenagalistrikan di Desa Medono
Manager Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Tegal, Andi Artha Kusuma saat sosialisasi dan edukasi keselamatan ketenagalistrikan di Desa Medono /Istimewa/

PORTAL BREBES – Sejumlah contoh aktivitas membahayakan seperti menerbangkan balon udara atau layang-layang disekitar instalasi PLN, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dinilai membahayakan.

Pasalnya, apabila balon udara tersebut bebas dan tersangkut pada instalasi, maka dapat mengganggu sistem kelistrikan Jawa-Bali yang dapat berimbas pada pemadaman listrik.

Hal tersebut disampaikan Manager Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Tegal, Andi Artha Kusuma saat sosialisasi dan edukasi keselamatan ketenagalistrikan di Desa Medono, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, Senin 20 Maret 2023.

Baca Juga: Sambut Ramadhan, Komunitas Gema Masjid Tegal Gelar Lomba Mewarnai

Dikatakan, dirinya menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas membahayakan disekitar jaringan listrik tegangan tinggi dan ekstra tinggi.

Oleh karena itu, lanjut ia, kegiatan sosialisasi ini dilakukan salah satunya sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi gangguan kelistrikan khususnya pada saat bulan Ramadhan.

“Edukasi ini menjadi salah satu upaya PLN untuk menumbuhkan kesadaran tentang bahaya listrik yang timbul terutama akibat aktivitas-aktivitas membahayakan yang seringkali dilakukan masyarakat disekitar instalasi PLN,” terang Andi.

Baca Juga: Revitalisasi Terminal Tegal telah Selesai, Sekolah Terminal Sakila Kerti Tempati Ruangan Baru

Menurut Andi, kegiatan menerbangkan balon udara yang aman, hendaknya dilakukan merujuk pada ketentuan Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat sesuai Permen Perhubungan Nomor 40 tahun 2018 yaitu dengan cara ditambatkan, paling sedikit menggunakan 3 tali tambatan.

Selain itu, kegiatan tersebut harus dilakukan sejauh mungkin dari jaringan listrik dan memiliki ketinggian maksimal tambatan 150 meter pada permukaan tanah.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x