KPU Kota Tegal Ingatkan Parpol Mematuhi Aturan tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye

- 28 Maret 2023, 21:06 WIB
Thomas Budiono dari KPU Kota Tegal saat memberikan pengarahan kepada perwakilan parpol terkait pemasangan alat peraga kampanye
Thomas Budiono dari KPU Kota Tegal saat memberikan pengarahan kepada perwakilan parpol terkait pemasangan alat peraga kampanye /Sari

PORTAL BREBES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal mengingatkan partai politik (parpol) untuk mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye. Pasalnya, akhir-akhir ini mulai ditemukan pemasangan foto-foto di sejumlah titik maupun di baliho.

Sejumlah masukan dari masyarakat dan netizen di media sosial juga kerap menanyakan perihal pemasangan foto-foto yang ada di sejumlah titik terkait masa kampanye.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Kota Tegal, Thomas Budiono saat menjelaskan terkait tata cara kampanye pada perwakilan parpol di Premiere Hotel, Selasa (28 Maret 2023), KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye, yang masih berlaku sampai saat ini agar bisa dipatuhi bersama.

Baca Juga: Sat Samapta Polres Tegal Kota Maksimalkan Patroli Wilayah dan Patroli Cyber

Sebab, di dalamnya berisi tentang aturan kampanye, termasuk menjawab sejumlah pertanyaan netizen di media sosial terkait pemasangan foto di baliho, banner di sejumlah titik, ataupun spanduk-spanduk yang terpasang serta terkait masa kampanye.

PKPU tersebut juga menjelaskan tentang pemasangan alat peraga kampanye lainnya, termasuk pemasangan bendera parpol, agar bisa mematuhi aturan lokasi pemasangannya. Diteaskan Thomas, bahwa sebelum dimulainya masa kampanye, maka parpol wajib mematuhinya dan tidak sembarangan memasang alat peraga yang dimaksudkan sebagai kampanye maupun kampanye terselubung.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal Akbar Kusharyanto membenarkan, bahwa sebelum adanya waktu pelaksanaan kampanye, maka setiap partai politik dilarang melakukan kegiatan kampanye. Alat peraga dalam bentuk apapun tidak diperkenankan di pasang, apalagi sampai di pasang di lokasi yang dilarang, seperti di Alun-alun ataupun fasilitas umum lainnya.

Baca Juga: Peran Serta Tiga Komponen ini Sangat Penting untuk Mencegah Tawuran

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tegal Budi Saptaji menuturkan terkait dengan pemasangan bendera parpol, sebisa mungkin parpol mematuhi aturan yang ada.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x