Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal Sebut Pekerja Informal Lebih Rawan Risiko Ketimbang Formal

- 13 April 2023, 11:54 WIB
Host (kiri) dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho (kanan)
Host (kiri) dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho (kanan) /Tangkapan Layar YouTube Sebayu 94FM Kota Tegal/

PORTAL BREBES – Para pekerja informal yang bisa saja tidak terikat waktu selama 24 jam penuh, rentan risiko kecelakaan kerja. Bahkan, dengan waktu yang tidak pasti itu, tingkat risikonya lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja formal yang sudah pasti waktu pekerjaanya.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho saat menghadiri dialog siaran bersama di Radio Sebayu FM Kota Tegal, Kamis 13 April 2023.

Menurutnya, para pekerja informal ini seharusnya bisa memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mengcover diri mereka saat melakukan aktivitas kerja.

Baca Juga: Warga Pantura Kabupaten Tegal Keluhkan Jalan Rusak dan PJU

“Karena sampai saat ini asumsi dimata masyarakat pekerja yang bisa mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja kantoran. Padahal bukan, pekerja informal pun bisa menjadi peserta,” pungkasnya.

Dikatakan, pekerja informal atau disebut Bukan Penerima Upah (BPU) merupakan pekerja yang tidak menerima gaji dari siapapun atau pekerja mandiri yang memiliki tingkat risiko yang sama dengan pekerja formal.

“Jadi mereka bekerja sendiri, perorangan dan mereka juga memiliki risiko yang sama serta mereka tidak menerima perintah dan tidak dapat gaji yang disebut Bukan Penerima Upah (BPU),” bebernya.

Baca Juga: Setiap Peringati Hari Jadi Kota Tegal, Walikota dan Jajaran Forkompimda Selalu Ziarah ke Makam Ini

Nugroho menyebut, bahwa pekerja informal atau BPU itu jenisnya sangatlah banyak. Seperti halnya tukang bakso, tukang ojek, tukang becak, petani.

“Intinya ada aktivitas pekerjaan yang dilakukan dan apapun itu dan bisa dilindungi BPJAMSOSTEK. Jika dilihat, justru para pekerja yang di sektor informal dengan jam kerja yang tidak terbatas, lokasinya yang begitu luas malah risiko nya lebih tinggi dibanding pekerja formal yang sudah pasti jam dan waktunya bekerja,” terangnya.

Nugroho mencontohkan seperti halnya nelayan yang berlayar sampai 2 hingga 3 bulan. Bahkan bisa mencapai setengah tahun baru pulang.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Wali Kota Tegal Hadiri Rakor Linsek Operasi Ketupat Candi 2023

“Dari berangkat, melaut yang tidak pasti kapan jam waktunya hingga terjadi risiko. Mereka jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah pasti dicover. Nah, definsinya yakni mulai dari berangkat dilokasi kerja hingga kembali lagi di rumah,” jelasnya.

Nugroho menyampaikan, jika mereka tidak mendaftarkan diri pada peserta BPJS Ketenagakerjaan, saat pekerja informal terjadi risiko maka yang menanggung siapa?.

“Nah BPJS Ketenagakerjaan ini mampu mengcover itu semua, semisal jika terjadi fatal korban sampai meninggal dunia, bagaimana kehidupan keluarganya maupun anak-anaknya? Nah ketika terjadi risiko inilah yang biaya transportasinya saja sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dari tempat kejadian sampai rumah sakit. Lalu, pengobatan di rumah sakit juga ditanggung sepenuhnya dengan medis kelas I rumah sakit negeri,” jelasnya.

Baca Juga: Peringati HUT ke-443 Kota Tegal, Wali Kota dan Forkopimda Ziarah ke Makam Ki Gede Sebayu

Sementara, lanjut ia, yang bersangkutan dirawat dirumah sakit baik formal maupun informal, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menggantikan penghasilannya untuk keluarganya yang dirumah.

“Karena bagaimanapun kepala keluarga jika sudah dirumah sakit, kan kebutuhannya ekonominya masih terus berjalan, itu yang kita cover yakni santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga seandainya meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli waris,” jelasnya.

Jadi, jika para peserta ingin mendaftarkan diri progam jaminan sosial ketenagakerjaan, bisa melalui kanal daftar yang diantaranya meliputi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, agen brilink, agen BRI 46, PT Pos maupun Pegadaian.

Baca Juga: Puncak Peringatan HUT ke-443, Wali Kota Tegal Refleksi Empat Tahun Kepemimpinan

“Kanal daftar sudah berada dilingkungan masyarakat, bawa saja ktp dan kemudian bayar disitu. Secara langsung dihari itu sudah terdaftar sebagai peserta dan terlindungi,” cetusnya.

Sementara itu, Nugroho menyebut, bahwa pekerja informal yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tegal adalah sebanyak 8810 tenaga kerja.

“Untuk formal beda lagi yakni sekitar 29ribuan orang, mereka yang bekerja di perusahaan” pungkasnya.

Baca Juga: Berbagi Kebahagiaan, Aktivis Sosial Santy Baramuli Santuni Puluhan Anak Yatim di Yayasan Nurul Ikhsan Tegal

Lebih lanjut Nugroho menyampaikan bahwa dari jumlah 8ribuan pekerja informal, rata-rata didominasi oleh nelayan.

“Karena mungkin mereka sudah sadar bahwa ketika melaut itu risikonya sudah tinggi, sementara pekerja informal lainnya yang sudah terdaftar di Kota Tegal adalah pedagang pasar hingga driver ojek online,” pungkasnya.

Sebetulnya tenaga informal yang berada di Kota Tegal jumlahnya sebanyak 40 ribuan. Pertanyaannya, Nugroho melanjutkan, bagaimana risiko yang terjadi pada sisanya yang lebih dari 30 ribu pekerja informal di Tegal?.

Baca Juga: Wali Kota Tegal Launching Penyaluran Bantuan Beras untuk 18.715 KPM

Nah dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjut ia, diharapkan ada kesejahteraan yang terbentuk di masyarakat pekerja melalui perlindungan ini.

“Karena kalau kepala keluarga tersebut mengalami kecelakaan kerja, dia tidak bisa melanjutkan kehidupan untuk mencari penghasilan dan masih dibebakna biaya tanggungan pengobatan, siapa yang mau menanggung?,” ungkapnya.

Ia khawatir, jika para pekerja informal ini kemudian hari terjadi risiko kerja hingga menanggung biaya perawatan pengobatan hingga sampai meninggal dunia, siapa lagi yang melanjutkan sosial ekonomi, malah memunculkan potensi timbulnya kemiskinan baru.

Baca Juga: Wali Kota Tegal Serahkan Bantuan Logistik Korban Terdampak Banjir

“Karena tulang punggung ekonomi keluarga tidak bisa lagi untuk mencari nafkah disitu, sementara namanya risiko itu tidak bisa dipersiapkan. Kejadian bisa menjadi mendadak dan keluarga pun belum siap menerima risiko itu, maka BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan perlindungan berupa santunan, beasiswa dan lainnya yang hanya iuran yang sangat terjangkau,” pungkasnya.

Namun, Nugroho menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah berupaya membentuk kanal bayar dan kanal daftar untuk mendekatkan calon peserta untuk mendaftar dan membayar iuran. Selain itu, Nugroho menyebut, pihaknya juga membentuk agen perisai yakni agen penggerak jaminan sosial Indonesia.

“Mereka resmi agen kami, mereka memiliki ID Card yang resmi dari kami yang bisa mensosialisasikan pendaftaran hingga pembayaran yang tersebsar di masyarakat, jadi manfaatkanlah layanan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah