Ngadu Nasib ke DPRD, Puluhan Guru Honorer FGHNNPG Kabupaten Tegal Minta Jumlah Formasi PPPK Diakomodir

- 27 April 2023, 14:44 WIB
Puluhan guru honorer negeri non passing grade ngadu ke komisi IV DPRD Kabupaten Tegal
Puluhan guru honorer negeri non passing grade ngadu ke komisi IV DPRD Kabupaten Tegal /DR Yogatama/

PORTAL BREBES - Puluhan guru honorer negeri non passing grade mengadu nasib ke DPRD Kabupaten Tegal. Mereka meminta diakomodir pengajuan jumlah formasi PPPK 2023 sesuai dengan data base yang dikumpulkan yakni sebanyak 737 kuota. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Guru Honorer Negeri Non Passing Grade Kabupaten Tegal, Diah Anggraini saat audiensi ke Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Kamis 27 April 2023.

Puluhan tenaga honorer yang berprofesi sebagai guru itu kemudian di fasilitas Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal untuk duduk bersama. 

Baca Juga: Pengunjung Wisata Pantai di Kota Tegal Membludak, Perolehan Jasa Penyeberang Meningkat

Dalam kesempatan itu, Diah Anggrani meminta agar semua guru honorer negeri non passing grade yang jumlahnya 737 bisa tercover dalam formasi PPPK di tahun 2023.

Ia menyampaikan, sebanyak 737 guru non passing grade yang terdiri dari SD dan SMP itu agar dikawal dan dibantu untuk bisa diangkat menjadi PPPK di tahun 2023.

"Karena ternyata yang diajukan cuma 365 di tanggal 14 April 2023 dan sisanya belum tahu, statusnya masih ngambang. Itu aja untuk SD dan SMP dipotong 71 dari P1 yang kemarin belum tuntas," jelasnya. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Brebes dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis 27 April 2023

Padahal, lanjut ia, berdasarkan Dana Alokasi Umum (DAU) Menpan RB tahun anggaran 2023, jumlah formasi PPPK tahun 2023 di Kabupaten Tegal tercatat sebanyak Rp. 104,2 Miliar. 

"Jauh dari target, yang semula kami meminta 737 namun terealisasi hanya 365 dan dipotong dari P1 yang jumlahnya 71. Sisanya, 291 ini ternyata untuk dibuka formasi ditahun 2023," bebernya. 

Sementara, lanjut ia, rupanya Pemerintah Kabupaten Tegal bersama BKPSDM sudah mengadakan finalisasi di tanggal 14 April 2023. Masih ada sisa waktu 3 hari ini, makanya menghadap ke DPRD Kabupaten Tegal untuk diusulkan ulang. 

Baca Juga: Master Limbad Turut Serta di Halal Bi Halal Pemkot Tegal

"Makanya, kita menghadap DPRD Kabupaten Tegal untuk bisa meminta merubah dari sekarang karena masih memiliki sisa waktu selama 3 hari kedepan. Supaya formasi guru honorer yang tersisa dari 737 itu bisa terselesaikan semua," ujarnya. 

Selain itu, ia juga meminta agar Bupati Tegal beserta stakeholder terkait, termasuk BKPSDM, Bapedda dan BPKAD untuk bisa mengcover sejumlah 737 di tahun ini. 

"Semoga dari komisi IV bisa menyurati Bupati agar bisa merubah formasi kembali," terangnya. 

Baca Juga: Misteri Empat Jenazah Korban Dukun Slamet, Polres Banjarnegara Terus Buka Posko Laporan Orang Hilang

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar menyampaikan bahwa menurut forum ini guru honorer negeri non passing grade prioritas 3 datanya adalah 737. Hendaknya, jumlah tersebut diusulkan sebagai formasi ketika pembukaan untuk PPPK. 

Namun, menurut pengakuan dari BKD bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal untuk pengajuan formasi guru di tahun 2023 ini hanya 365.

"Hal itu dengan alasan berdasarkan atas data yang pensiun di tahun 2023 yang jumlahnya 365 guru," bebernya. 

Baca Juga: Ternyata Wow! Inilah 5 Destinasi Wisata di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi Diakhir Pekan

Kendati demikian, lanjut Jafar, melihat data mereka bahwa kesempatan nanti di tahun 2024 yang dikhawatirkan adalah bahwa mereka belum memiliki sertifikat pendidik. Namun, diakui bahwa rata-rata mereka sudah mengabdi selama 10 tahun. 

"Oleh karna itu, kami memberikan masukan kepada mereka nantinya kita akan maju untuk menyurati Bupati. Namun, kita juga harus hitung berapa alokasi dan kemampuan keuangan daerah ditahun 2024," ungkapnya.

Walaupun pada DAU ada alokasi khusus untuk PPPK di tahun 2023 yang jumlahnya sebesar Rp104,2 miliar, namun ternyata hanya SK saja formasi PPPK tahun 2022 dibulan Juni mendatang. 

Baca Juga: Bukan Karena KDRT, Venna Melinda Meminta Maaf pada Ferry Irawan Karena Ini

"Sehingga, nanti kita coba ke Bupati dan TAPD untuk menanyakan apakah masih memungkinkan jumlahnya. Setidaknya untuk jumlah formasi di prioritas ketiga (P3)," ujarnya. 

Dia menyampaikan, jika BPKAD masih bisa mengusulkan dengan keadaan yang ada, maka bisa dilakukan pengajuan tambahan. 

"Karena tahun ini jumlah yang pensiun ada 593, baik pegawai dari Dikbud maupun dinas yang lainnya," imbuhnya. ***

 

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah