Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Warga Kota Tegal Dapat Bantuan Hukum

- 25 Mei 2023, 18:41 WIB
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada Rapat Paripurna Penyampaian DPRD
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada Rapat Paripurna Penyampaian DPRD /Sari

PORTAL BREBES - Masyarakat Kota Tegal yang menghadapi persoalan hukum, nantinya akan mendapatkan bantuan hukum. Aturan terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut kini sedang digagas Pemerintah Kota Tegal melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada Rapat Paripurna Penyampaian DPRD atas 1 Raperda Inisiatif dan Penyampaian Wali Kota atas 3 Raperda pada Kamis (25 Mei 2023), di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal.

Dalam penyampaiannya Wali Kota menyampaikan keberadaan advokat maupun pembela umum sangat penting bagi masyarakat untuk membela hak-hak seseorang dalam menghadapi persoalan hukum.

Baca Juga: Ini Dia! Kasat Reskrim Baru di Polres Tegal Kota

Apabila seseorang menghadapi tuntutan pidana dari negara yang mempunyai perangkat Polisi, Jaksa, Hakim dan Lembaga Pemasyarakatan, maka diperlukan advokat atau pembela umum untuk membela seseorang yang berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa yang sedang menghadapi penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pembelaan advokat atas tersangka atau terdakwa yang berhadapan dengan negara yang mempunyai perangkat lengkap akan menciptakan keseimbangan dalam proses peradilan sehingga keadilan bagi semua orang dapat tercapai.

Dedy Yon menyampaikan bahwa hak untuk dibela oleh seorang advokat atau pembela umum bagi semua orang tanpa ada perbedaan telah diatur dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: 136 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal Dilantik

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," ujar Wali Kota Tegal.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x