Gerak Cepat! Isu Bakal Jalin Kerjasama dengan PNM, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Kepesertaan

- 7 Juni 2023, 17:34 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan PNM Tegal lakukan sharing program dan materi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tegal
BPJS Ketenagakerjaan dan PNM Tegal lakukan sharing program dan materi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tegal /DR Yogatama/

PORTAL BREBES – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tegal menggelar sosialisasi manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Tegal.

Turut hadir dalam kegiatan itu yakni PPS Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Ade R Adityawarman, Pemimpin PNM Tegal, Agung Prihantoro dan sejumlah karyawan PNM Tegal di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Rabu 7 Juni 2023.

PPS Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Ade R Adtyawarman mengungkapkan, bahwa sosialisasi ini merupakan langkah inisiatifnya sejak beredar isu bakal terjalinnya kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PNM tentang pemberian manfaat kepada debitur.

Baca Juga: 65 Petugas Bawaslu di Kabupaten Tegal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dikatakan, dalam waktu yang bersamaan, memang Memorandum of Understanding (MOU) ataupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) baik dari BPJS Ketenagakerjaan maupun PNM masih dibahas oleh kantor pusat. Namun, pihaknya mencoba melakukan inisiasi sosialisasi terlebih dahulu kepada mereka agar bisa mendapatkan pemahaman yang begitu detail.

"Saya dengar memang personilnya PNM cukup banyak, artinya kalau kita lakukan sosialisasi sekarang mungkin baru sebagian saja. Nantinya, kami secara teknis untuk sosialisasikan semuanya, agar semua bisa mendapatkan informasi yang sangat detail," ungkapnya.

Hal ini, lanjut Adit, sebetulnya memang manfaat tambahan bagi para debitur yang menjadi klien dari PNM untuk dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Karena, debiturnya dipastikan adalah seorang pekerja.

Baca Juga: Satkamling RT 8 RW 4 Kelurahan Tegalsari, Terpilih Mewakili Lomba Tingkat Polda Jateng

"Ini merupakan potensi yang bagus baik dari BPJS Ketenagakerjaan, PNM maupun debitur," pungkasnya.

Adit menjelaskan, bahwa klien dari PNM yang sudah terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan, sudah menjadi tanggung jawabnya. Mereka mendapatkan perlindungan dari segala risiko saat melakukan aktivitas.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x