“Para pekerja dapat terlindungi dari segala macam risiko saat melakukan aktivitas,” ujarnya.
Baca Juga: HUT Bhayangkara ke 77 dan Hari Jadi Kendal ke 418, Habib Zaenal Abidin Semarakkan Sholawat
"Ketika mereka mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan dan pengobatan medis ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.***