Berikan Pelayanan Terbaik, Polres Tegal Kota Gelar Pos Pelayanan Pagi

- 14 November 2023, 18:28 WIB
Berikan pelayanan terbaik, Polres Tegal Kota menggelar Pos Pelayanan Pagi
Berikan pelayanan terbaik, Polres Tegal Kota menggelar Pos Pelayanan Pagi /Sari

Kasat Lantas menambahkan, berkaitan maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Karena penggunaan moda transportasi ini hanya boleh di kawasan tertentu saja.

"Sesuai ketentuan, penggunaan sepeda listrik itu hanya pada lokasi-lokasi khusus yang sudah ditentukan. Pada intinya tidak boleh masuk ke jalan raya," tegas Kasat Lantas.

Baca Juga: Sakila Kerti Terminal Tegal Dikunjungi Pejabat BPTD Kelas II Jateng

Kasat Lantas menegaskan, menurut Permenhub Nomor 45/2020 tentang kendaraan tertentu, lajur khusus sebagaimana dimaksud meliputi, lajur sepeda, lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Sementara itu, kawasan tertentu meliputi, pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day), kawasan wisata, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Apabila pengguna sepeda listrik merupakan anak dibawah umur, penggunaannya harus didampingi oleh orang dewasa.

Mengapa demikian, karena kecepatan maksimal sepeda listrik bisa mencapai 25 km/ jam, dikhawatirkan anak-anak tidak dapat mengontrol kecepatan tersebut.

Baca Juga: Sambangi Tokoh Masyarakat, Polres Tegal Kota Sampaikan Pesan Pemilu Damai

"Kecepatan maksimalnya bisa sampai 25 km/ jam. Dan itu cukup kencang, apabila anak-anak yang mempergunakan, mereka tidak dapat mengontrol kecepatan tersebut. Sehingga perlu adanya pendampingan dari orang dewasa," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah