"Salah satu syarat figur yang bakal diusulkan ketentuannya adalah pernah menduduki JPT Pratama atau Eselon II. Untuk sementara kami dalam rapat pimpinan belum mengarah ke nama personal," ujar Kusnendro.
Lebih jauh dijelaskan ketentuan tentang Penjabat Walikota diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 4 Tahun 2023, termasuk juga tentang tentang Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati.
Selanjutnya Kusnendro menyebutkan, sesuai dengan ketentuan Permendagri tersebut, persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh bakal calon Pj Walikota adalah mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Baca Juga: Ketua DPRD Tegal, Kusnendro Nyatakan Dukung Komitmen GMNI Bela Kepentingan Rakyat
Juga pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj. Bupati dan Pj. Walikota.
Serta penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak kalah penting juga harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Keren! Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro Mendapat Anugrah Gelar dari Kraton Surakarta Hadiningrat